Pilkada 2024

Pemda Mamasa Tak Mampu Bayar Dana Pilkada Sesuai SE Mendagri, Kok Bisa ? Berikut Alasannya!

Ia mengatakan, di tengah kondisi keuangan daerah yang lemah, pihaknya menilai anggaran tersebut cukup besar.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
Kepala BKPAD Mamasa, Herru Kurniawan. Foto / Hamsah Sabir. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, hingga saat ini belum membayar dana Pilkada ke KPU Mamasa berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri.

Ketua KPU Mamasa, Sumarlin, pihaknya baru baru menerima sebanyak Rp 3 miliar.

"Ia baru Rp 3 miliar dek," ungkap Sumarlin Saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via whatsapp, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Polemik Anggaran Pilkada 2024, Begini Penjelasan Ketua KPU Mamasa Sumarlin

Baca juga: Pilkada 2024 di Depan Mata, KPU Mamasa Bingung Anggaran Pilkada Mamasa Belum Masuk Rekening

Sebelumnya Pemda Mamasa bersama penyelenggara Pilkada lainnya yakni KPU, Bawasku, dan TNI Polri, telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebanyak Rp 52 miliar.

Dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamasa Herry Kurniawan mengaku, Pemda tak mampu jika harus mengikuti SE dari Mendagri untuk membayar dana Pilkada yakni tahap awal 40 persen dan kedua 60 persen.

Ia mengatakan, di tengah kondisi keuangan daerah yang lemah, pihaknya menilai anggaran tersebut cukup besar.

"Kita ketahui bersama bawah di tahun 2023 kita telah menadatangani NPHD bersama penyelenggara Pilkada sebanyak Rp 52 miliar, namun kondisi keuangan daerah kita saat ini sangat lemah dan angagran tersebut cukup besar," ujar Herry Kurniawan, saat dijumpai di ruang kerjanya.

Namun demikian kata Herry, pihaknya berharap Pilkada tetap berjalan dan akan merealisasikan pembayaran dana Pilkda berdasarkan rincian kegiatan penyelenggara Pilkada.

"Kami tidak mampu kalau sesuai SE Mendagri 40 dan 60 persen, tapi kami minta rincian setiap kegiatan yang akan dilaksankan oleh penyelenggara dan akan kami bayarkan sesuai rincian tersebut," pungakasnya.

Berikut tiga Surat Edaran Mendagri.

1. Surat edaran Kemendagri Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ tertanggal 29 September 2023, tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Bubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

2. Surat Edaran Nomor: 900.1.9.1/435 SJ Tertanggal 24 Januari 2023, juga tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

3. Terakhir Surat Edaran Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ tentang percepatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Pemilukada Tahun 2024.

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved