Pilkada Mamasa 2024
Polemik Anggaran Pilkada 2024, Begini Penjelasan Ketua KPU Mamasa Sumarlin
Kata dia, soal dorongan rasionalisasi anggaran Pilkada, itu dihargai dan patut diapresiasi sebab tentu menginginkan Mamasa lebih baik ke depan.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Sumarlin, angkat bicara perihal polemik dana Pilkada yang dinilai terlaku besar.
Pasalnya, anggaran Pilkada yang digelontarkan oleh Pemerintah daerah (Pemda) Mamasa, melalui NPHD sebesar 35 miliar kini menjadi berbincangan kalangan masyarakat Kabupaten Mamasa.
Forum Pemerhati Mamasa (FPM) yang dipimpin oleh Yustianto Tallulembang, menilai anggaran Pilkada tersebut harus dirasionalisasi.
Baca juga: Dinilai Terlalu Besar, FPM Minta Anggaran Pilkada Mamasa Dikurangi, Begini Penjelasan Pj Bupati
Baca juga: Pleno Terbuka KPU Mamasa Sempat Diwarnai Ketegangan, Saksi Mengira Kotak Suara Tak Disegel
Bahkan FPM telah melakukan audiens berama Pj Bupati Mamasa, Dr Muhammad Zain dan juga DPRD Mamasa pada Selasa (17/4/2024) kemarin.
Karena itu, Ketua KPU Mamasa, Sumarlin, turut angkat bicara.
Kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (18/4/2024), Sumarlin mengatakan, pada prinsipnya KPU itu penerima hibah dan Pemda sebagai pemberi hibah melalui APBD.
Dengan begitu kata Sumarlin, ketika ada dorongan untuk melakukan rasionalisasi anggaran tersebut, pihaknya menyebut itu adalah kewenangan Pemda sebab dananya ada disana.
Akan tetapi kata Sumarlin, jika Pemda Mamasa, menganggap bahwa anggaran tersebut terlalu besar perlu dilakukan pnyesuaian dan harus dirasionalisasi, pihaknya tak masalah.
Namun menurutnya, mekanismenya harus berjalan berdasarkan aturan yang mengatur sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan bersama melalui naskah perjanjian hibah.
"Silahkan saja namun mekanismenya harus jalan sebagaimana tertuang dalam Naskah perjanjian hibah daerah pada pasal 8, ayat 1 yang menyebutkan apabila dalam pelaksanaan perjanjian hibah ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat di antara kedua belah pihak maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui musayawarah untuk mencapai mufakat," ujar pria yang kerap disapa Baim itu saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com via selulernya, Kamis (18/4)2024).
Ia menambahkan, kemudian di ayat 2 nya menyebutkan, apabila tidak tercapai penyelesaian untuk mufakat sebagaimana di maksud pada ayat 1, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui pengadilan negeri yang membawahi wilayah hukum Kabupaten Mamasa.
Sehingga kata dia, jika rasionalisasi itu diartikan bagian dari perselisihan maka mekanisme dalam pasal 8 itu mesti dijalankan sebagai bagian dari mekanisme yang disepakati bersama
"KPU tak pernah menuntut Pemda untuk harus memberikan dengan jumlah sekian. KPU Mamasa selalu hanya berpegang pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai salah satu acuan kita dalam proses alokasi anggaran pilkada yang telah mengatur ketetuan pemberian hibah tersebut dengan rincian tahap satu 40 persen dan tahap dua 60 persen ketentuan ini tetap menjadi pegangan bagi kami sampe adanya srat edaran baru yang mengatur berbeda dengan aruran sebelumnya" tegas Sumarlin.
Sumarlin mengaku, pihaknya telah jelaskan saat bertemu dengan Pj Bupati Mamasa, bahwa pihaknya tidak dalam posisi untuk kemudian memaksakan karena dianggap bahwa Pemda dalam kondisi keuangannya tidak dalam kondisi sehat
Sumarlin berpendapat, mengenai berapa yang ingin diberikan Pemda, itu tidak jadi persoalan tetapi catatan pentingnya adalah mekanismenya harus jalan karena kita telah terikat dengan NPHD yang telah disepakati bersama.
SAH, KPU Tetapkan Welem-Sudirman Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kapus Mehalaan Mamasa Tersangka Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Terancam 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Rekapitulasi Suara Selesai, Welem Sambolangi dan Sudirman Raih Suara Terbanyak di Pilkada Mamasa |
![]() |
---|
TPS 02 Malabo Tengah Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Welem Usai Unggul Pilkada Mamasa: Yang Tidak di Barisan Welem-Hadir Siap-siap Antre di Belakang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.