Senin, 13 April 2026

Berita Polman

BREAKING NEWS: Andi Bebas Manggazali Resmi Kembali Jabat Sekda Polman

Andi Bebas Manggazali mengatakan jabatannya dikembalikan setelah berproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Andi Bebas Manggazali Resmi Kembali Jabat Sekda Polman
Humas Pemkab Polman.
Pj Bupati Ilham Borahima saat memberikan SK pengembalian jabatan kepada Andi Bebas Manggazali di Rujab Bupati Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Jumat (5/4/2024) tadi malam. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Andi Bebas Manggazali kini resmi kembali menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sabtu (6/4/2024).

Sebelumnya Bebas dicopot Andi Ibrahim Masdar pada 7 Januari 2024 lalu.

Hari terakhir Andi Ibrahim menjabat sebagai bupati.

Tak terima dipecat, Andi Bebas Manggazali melayangkan gugatan ke PTUN.

Ia menilai adanya cacat administrasi atas pemecatanya.

Gugatan yang berproses selama tiga bulan itu kini membuahkan hasil.

Ia kembali menjabat setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengembalian jabatan di aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Polman, Jumat (5/4/2024) pukul 22.00 Wita tadi malam.

Pj Bupati Polman Ilham Borahima nampak memberikan SK jabatan itu kepada Andi Bebas lewat sebuah acara seremonial.

Hadir pula dalam acara itu sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para tokoh masyarakat.

Andi Bebas Manggazali mengatakan jabatannya dikembalikan setelah berproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Lalu berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Malam ini saya dikembalikan setelah berproses di KASN, BKN, dan Kemendagri, memang saat saya diberhentikan ada cacat administrasi," terang Andi Bebas.

Ia mengatakan dirinya sempat diminta keterangan dan pemanggilan pemeriksaan.

Disebutkan SK pencopotannya tidak melalui tahapan prosedur berlaku dan dianggap cacat administrasi.

"Saya ucapkan terima kasih atas segala galanya, yang selalu berdiri untuk sebuah kebenaran," lanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved