Pramuka Dihapus

Pramuka Dihapus Menteri Nadiem Makarim dari Giat Ekstrakurikuler Sekolah, Tak Lagi Wajib

Penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler sekolah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek)

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Masdin
Pramuka warga binaan Rutan Majene tampil dalam acara pembukaan penyerahan remisi di Rutan Kelas II Majene. Jl. Andi Tonra No.13, Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulbar, Rabu (17/8/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Menteri Perndidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek), Nadiem Makarim membuat kebijakan baru tentnag kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

Nadiem menerbitkan peraturan menteri mengenai kurikulum jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga menengah.

Dalam aturan tersebut, Pramuka disebut tak lagi wajib, padahal Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah wajib untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.

Aturan ini tercantum pada Permendikbud No. 63 Tahun 2014.

Penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler sekolah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024.

Isinya tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin H.

Baca juga: Supriadi Siswa SMKN 1 Mamuju Aktif Pramuka Saka Wirakartika Ingin Jadi TNI

Baca juga: 720 Peserta dari 35 Sekolah Ikuti Jambore ke-2 Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Karossa

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.

Aturan terbaru juga disebutkan bahwa ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Kegiatan ekstrakurikuler diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor, serta minat dan bakat peserta didik serta keikutsertaan ekskul, termasuk sukarela.

Selain itu, Permendikbud yang baru juga menjadi landasan hukum penerapan Kurikulum Merdeka resmi secara nasional dan menjadi struktur kurikulum untuk semua jenjang sekolah.

Jenis kegiatan yang termasuk dalam ekstrakurikuler adalah:

1. Krida
Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

2. Karya ilmiah
Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat
Misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

4. Keagamaan
Misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret.

5. Kegiatan lainnya

Kinerja peserta Didik dalam ekstrakurikuler akan dinilai dan dideskripsikan dalam rapor. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/edu/read/2024/04/01/092845971/kemendikbud-tidak-lagi-masukkan-pramuka-jadi-ekskul-wajib

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved