Berita Polman

Mantan Kabag Hukum Pemda Polman Dilaporkan ke Polisi Diduga Curi Nomor SK Pencopotan Andi Bebas

Muhammad Sukri mengatakan dirinya melaporkan hal ini sebagai bentuk pembelajaran semua pihak.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Mantan Sekda Polman Andi Bebas (baju putih) saat ditemui di Kantor Bupati Polman Jl Manuggal, Kelurahan Madatte, Senin (15/1/2024) kemarin. 

Laporan itu masuk atau ditangani langsung oleh Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Polman.

"Sudah ada enam orang yang kita periksa, rencana kita juga akan melakukan pemeriksaan kepada mantan sekda," terang AKP M Reza Pranata kepada wartawan saat dikonfirmasi terpisah.

Laporan itu rencananya akan masuk di pidana umum, yang dilaporkan hanya satu orang yakni Suratman.

Disebutkan laporan itu sudah berproses selama dua pekan, enam orang saksi termasuk pelapor telah diperiksa.

M Reza menambahkan dugaan pidana yang dilaporkan ini melakukan perbuatan yang sudah tidak dijabat oleh terlapor.

"Seolah terlapor ini melakukan suatu perbuatan namun dia sudah tidak lagi menjabat di bagian situ," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Andi Bebas Manggazali dicopot dari jabatannya pada 7 Januari 2024.

Nomor SK pencopotan itu keluar dari Bagian Hukum tanpa sepengetahuan Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemda Polman.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved