Pidana Pemilu

Terbukti Langgar Pidana Pemilu 2024, Kades Sumarrang Polman Divonis 5 Bulan Penjara

Ia terbukti bersalah mengambil keputusan menguntungkan salah satu peserta pemilu 2024 saat masa tahapan kampanye.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kades Sumarrang atas nama Sudirman hendak meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan vonis putusan hakim di PN Polewali Jl Andi Depu, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Kamis (14/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Terdakwa Kepala Desa Sumarrang atas nama Sudirman dari Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) divonis bersalah atas perkara tindak pidana pemilihan umum (Tipilu) 2024, Kamis (14/3/2024).

Pengadilan Negeri (PN) Polewali memvonis terdakwa Sudirman pidana penjara lima bulan percobaan.

Hakim ketua bernama Jusdi Purmawan membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa Sudirman.

Ia terbukti bersalah mengambil keputusan menguntungkan salah satu peserta pemilu 2024 saat masa tahapan kampanye.

Meski divonis pidana penjara lima bulan percobaan, namun Sudirman tidak harus menjalani hukuman itu.

Artinya Sudirman tidak dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II B Polewali untuk dipenjara, melainkan wajib lapor.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa sama berat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.

"Sesuai dengan ketentuan, pidana penjara lima bulan percobaan ini tidak perlu dijalani," terang hakim ketua PN Polewali Jusdi Purmawan dalam ruang sidang.

Dijelaskan ketentuan percobaan ini memiliki pengecualian, yakni terpidana Sudirman harus berkelakuan baik.

Tidak boleh mengulangi perbuatannya, jika kembali terbukti melakukan pidana maka langsung diproses.

Hukumannya pun akan bertambah dengan pidana penjara lima bulan yang baru saja diterimanya.

Sementara itu JPU Kejari Polman, Muhammad Yasin Wawo turut menanggapi vonis yang di bacakan hakim.

Menurutnya vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Kami akan koordinasi dengan pimpinan dan akan menyampaikan vonis ini ke sentra Gakkumdu Polman," terang Muhammad Yasin Wawo kepada wartawan.

Disebutkan setelah pembacaan vonis, PN Polewali hanya memberikan tiga hari waktu kerja jika jaksa ingin mengajukan banding atas vonis tersebut.

Vonis tersebut akan dibahas dalam sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman.

Untuk mengambil keputusan, menerima vonis atau mengambil upaya hukum lainnya yakni banding.

Terpidana Sudirman sendiri di hadapan hakim dan jaksa langsung menerima vonis tersebut.

Ia tidak keberatan atas vonis yang baru saja ia terima, sama sekali tidak mengambil upaya hukum.

"Apapun putusan hakim saya terima dengan ikhlas, karena saya harus jadi contoh yang baik di kalangan masyarakat desa saya berada," ungkap terpidana Sudirman saat hendak meninggalkan ruang sidang.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved