Pidana Pemilu
Terbukti Langgar Pidana Pemilu 2024, Kades Sumarrang Polman Divonis 5 Bulan Penjara
Ia terbukti bersalah mengambil keputusan menguntungkan salah satu peserta pemilu 2024 saat masa tahapan kampanye.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kades Sumarrang atas nama Sudirman hendak meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan vonis putusan hakim di PN Polewali Jl Andi Depu, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Kamis (14/3/2024).
Vonis tersebut akan dibahas dalam sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman.
Untuk mengambil keputusan, menerima vonis atau mengambil upaya hukum lainnya yakni banding.
Terpidana Sudirman sendiri di hadapan hakim dan jaksa langsung menerima vonis tersebut.
Ia tidak keberatan atas vonis yang baru saja ia terima, sama sekali tidak mengambil upaya hukum.
"Apapun putusan hakim saya terima dengan ikhlas, karena saya harus jadi contoh yang baik di kalangan masyarakat desa saya berada," ungkap terpidana Sudirman saat hendak meninggalkan ruang sidang.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.