Kasus Bullying di Polman
Siswa di Polman Ogah Sekolah Usai Dibully Temannya, Diminta Praktekkan Gaya Hewan Berujung Pemukulan
Kejadian itu terjadi secara berulang di lingkungan sekolah tempat korban dan pelaku belajar.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Seorang remaja inisial AA (12) trauma usai jadi korban bullying di sekolah.
Warga Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat itu telah melapor ke rehabilitasi sosial.
Setelah sebelumnya membuat pengaduan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman pekan lalu.
"Korban trauma berat, sudah takut lagi ke sekolah, bahkan sudah jarang bergaul di lingkungannya," terang Hal itu disampaikan anggota pekerja sosial (reksos), bidang rehabilitasi sosial dari Dinas Sosial (Dinsos) Polman, Nurhayati saat ditemui wartawan.
Korban alami perundungan oleh teman sebayanya.
Baca juga: Siswa Limboro Korban Bully Temannya Trauma Takut ke Sekolah, Polisi Segera Panggil Pelaku
Kejadian itu terjadi secara berulang di lingkungan sekolah tempat korban dan pelaku belajar.
"Baru dia juga dianiaya, dipukuli, setelah korban sempat melapor ke pihak sekolah waktu dibully," lanjutanya.
Disebutkan korban sudah lama mendapatkan perlakuan seperti itu oleh teman sebayanya.
Sehingga mengalami trauma berat, butuh pendampingan khusus dari seorang psikolog.
Nurhayati menyebut akan ada tim yang mendampingi korban, termasuk melibatkan tenaga psikolog.
"Kita sudah mau turun ini ke rumah korban, kita beri dia pendampingan pemulihan mental anak," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, AA jadi korban penganiayaan oleh teman sebayanya sendiri, diawali dangan aksi bullying.
Kasus tersebut terjadi di ruang lingkup sekolah, AA dipukul saat dibawa temanya ke belakang sekolah.
Awalnya AA diminta agar mempraktekkan gaya monyet sebagai bahan tertawaan, ia menolak akhirnya dipukul.
Polisi menerima laporan pada Jumat (8/3/2024), kemarin, lalu mengambil keterangan korban.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman yang menanganinya.
Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono menyebut pelaku dan korban sama-sama dibawah umur.
"Ini dugaan pelaku anak korban juga anak, kita lihat nanti, sementara kasusnya masih kita dalami," terang Ipda Mulyono kepada wartawan.
Dia menjelaskan pelaku anak memiliki aturan tersendiri yakni undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam SPPA semua yang terlibat harus dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan tindak penganiayaan.
Selanjutnya pihak korban dan pelaku akan coba untuk didamaikan atau diversi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.