Kasus Bullying di Polman
Siswa di Polman Ogah Sekolah Usai Dibully Temannya, Diminta Praktekkan Gaya Hewan Berujung Pemukulan
Kejadian itu terjadi secara berulang di lingkungan sekolah tempat korban dan pelaku belajar.
Editor:
Ilham Mulyawan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman yang menanganinya.
Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono menyebut pelaku dan korban sama-sama dibawah umur.
"Ini dugaan pelaku anak korban juga anak, kita lihat nanti, sementara kasusnya masih kita dalami," terang Ipda Mulyono kepada wartawan.
Dia menjelaskan pelaku anak memiliki aturan tersendiri yakni undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam SPPA semua yang terlibat harus dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan tindak penganiayaan.
Selanjutnya pihak korban dan pelaku akan coba untuk didamaikan atau diversi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.