Kasus Bullying di Polman

Siswa di Polman Ogah Sekolah Usai Dibully Temannya, Diminta Praktekkan Gaya Hewan Berujung Pemukulan

Kejadian itu terjadi secara berulang di lingkungan sekolah tempat korban dan pelaku belajar.

Editor: Ilham Mulyawan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Bullying: Bully Lagi, Bully Terus, Stop Bully! 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman yang menanganinya.

Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono menyebut pelaku dan korban sama-sama dibawah umur.

"Ini dugaan pelaku anak korban juga anak, kita lihat nanti, sementara kasusnya masih kita dalami," terang Ipda Mulyono kepada wartawan.

Dia menjelaskan pelaku anak memiliki aturan tersendiri yakni undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam SPPA semua yang terlibat harus dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan tindak penganiayaan.

Selanjutnya pihak korban dan pelaku akan coba untuk didamaikan atau diversi. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved