Sidang Pelanggaran Pemilu
Kadis Pendidikan Polman Jadi Saksi Sidang Pelanggaran Pemilu Kades Sumarrang, Ditegur Keras Hakim
Fakta dalam persidangan, calon Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Andi Salahuddin hadir di rumah kades saat masa tahapan kampanye.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pengadilan Negeri (PN) Polewali menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Tipilu) 2024, Kamis (7/2/2024) sore dengan terdakwa Sudirman, Kepala Desa Sumarrang, Kabupaten Polman.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Andi Rajab yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Polman, hadir sebagai saksi.
Kemudian Andi Salahuddin calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulbar 2024, hadir melalui via zoom meeting juga sebagai saksi.
Kedua saksi tersebut merupakan saudara kandung, memberikan keterangan berbeda saat sidang berlangsung.
Membuat hakim ketua sempat mengeluarkan nada yang keras lantaran kedua saksi berbelit-belit.
Terdakwa Kades Sumarrang, Sudirman juga hadir dalam ruang persidangan yang digelar secara terbuka ini.
Fakta dalam persidangan, calon Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Andi Salahuddin hadir di rumah kades saat masa tahapan kampanye.
Ia hadir dalam kapasitasnya sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulbar pemilu 2024, ada 50 warga ikut hadir dalam audiens.
Baca juga: Disidang Kasus Pelanggaran Pemilu, Kades Sumarrang Polman Berkilah Beri Edukasi Money Politik
Baca juga: Kades Sumarrang Tanpa Didampingi Pengacara Disidang di PN Polewali Kasus Pelanggaran Pemilu
Dugaan tindakan pidana pemilu ini pun terjadi di rumah kades saat audiensi berlangsung di masa tahapan kampanye.
Sidang ini dipimpin Hakim ketua bernama Jusdi Purmawan, dua anggota bernama Afi Faisal dan Fachrianto Hanief.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman, Juanda M Akbar mengatakan dua saksi yang dihadirkan ini menyampaikan keterangan yang berbeda.
"Saksi pertama Andi Rajab kami hadirkan langsung di ruang sidang, sementara Andi Salahuddin hadir via zoom saja," terang Juanda M Akbar kepada wartawan.
Dijelaskan keterangan yang berbeda antara dua saksi ini terkait video call saat audiensi berlangsung di rumah kepala desa.
Andi Rajab tidak mengakui jika ia sempat video call dengan kakaknya Andi Salahuddin.
Sementara Andi Salahuddin bersaksi mengakui adanya video call dengan adiknya saat audiensi.
"Video call itu juga menentukan atau menjadi fakta di persidangan untuk agenda pembuktian di sidang lanjutan," terang Juanda M Akbar.
Dia menambahkan sidang keterangan saksi ini juga sempat membacakan keterangan ahli dari Makassar.
Lantaran keterangan ahli tersebut berhalangan hadir, lalu dilanjutkan keterangan dua saksi.
Juanda menyebut sesuai fakta persidangan, optimis kades Sumarrang akan divonis bersalah.
"Kalau fakta persidangan kami sangat optimis perkara ini terbukti, dikarenakan ada tindakan keputusan mengumpulkan warga dihadiri salah satu peserta pemilu," ungkapnya.
Untuk diketahui sidang lanjutan dengan agenda pembuktian telah dijadwalkan pada Rabu 13 Maret 2024 mendatang, setelah itu masuk pada sidang pembacaan vonis.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.