Berita Viral

Viral Video Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie Parepare, Polisi Kejar 2 Pelaku dan Penyebar Video

Pihak kepolisian menelusuri kasus mesum pasangan remaja di pelataran Masjid Terapung BJ Habibie, Parepare, Sulawesi Selatan.

Editor: Via Tribun
TRIBUN-TIMUR.COM / M YAUMIL
suasana usai takbiran di Masjid Terapung Bj Habibie, Jalan Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Sabtu (9/7/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi tak pantas oleh sepasang muda-mudi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Mirisnya, tindakan tak senonoh tersebut dilakukan di pelataran Masjid Terapung BJ Habibie, Jl Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Kini, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP pun telah turun tangan dan mencari terduga pelaku beserta penyebar video asusila tersebut.

Baca juga: Viral Video Perundungan Siswa SMP Balikpapan, sempat Disorot Ahmad Sahroni, Kini Berakhir Damai

Tangkapan layar video mesum sepasang muda-mudi di pelataran Masjid Terapung BJ Habibie di Jl Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Tangkapan layar video mesum sepasang muda-mudi di pelataran Masjid Terapung BJ Habibie di Jl Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. (Tangkapan layar video viral)

Diketahui kejadian tersebut terekam kamera ponsel warga yang sementara melintasi di Jl Mattirotasi, lantas viral setelah diunggah oleh akun Instagram @parepareinfo.

Dalam video berdurasi 1 menit 10 detik yang beredar tersebut, sang pemuda tampak mengenakan baju berwarna hitam.

Sedangkan pemeran wanita menggunakan baju dengan motif bunga-bunga.

Pasangan tersebut melakukan adegan layaknya pasangan suami istri di tempat umum.

Pihak Satpol PP Kota Parepare masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Video dua remaja melakukan adegan tak senonoh di pelataran masjid BJ Habibie, viral. Pelaku dan perekam masih kita selidik," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Parepare, Ariyadi, Senin (04/03/2024).

Baca juga: Viral Suami Pakai Kaos Rincian Biaya Nonton Konser Taylor Swift, Habis Rp 34 Juta Demi Istri

Pihaknya mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan dua sejoli ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

"Ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara, tentunya dengan denda Rp 25 juta," ungkap Ariyadi.

Tak hanya pasangan yang berada di video, pihaknya juga memburu penyebar video tersebut.

"Selain dua remaja itu, kita juga mencari penyebar video untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Sementara itu, sejumlah warga mengecam perbuatan dua remaja yang terekam melakukan tindakan asusila di area masjid BJ Habibie.

Warga juga mengecam pihak yang merekam video tapi tak melakukan teguran.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved