Pemilu 2024
Ini Pelanggaran Pemilu Kades Sumarrang Polman hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman menetapkan Sudirman sebagai tersangka atas pelanggaran Pemilu 2024.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sudirman Kepala Desa Sumarrang Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), sudah ditetapkan jadi tersangka.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman menetapkan Sudirman sebagai tersangka atas pelanggaran Pemilu 2024.
Gakkumdu merupakan gabungan penyidik Bawaslu Polman, Polres Polman dan Kejari Polman menangani segala bentuk dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jumat (1/3/2024) ini Sudirman sudah menjalani proses hukumnya.
Sudirman diduga melanggar netralitas dan penyalagunaan jabatan sebagai kepala desa.
Kini Sudirman menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Polewali untuk diadili.
Setelah penyidik dari Polres Polman merampungkan berkas perkara kasusnya atau tahap II.
Berkas perkara itu kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Sudirman juga hadir dalam pelimpahan berkas di kantor Kejari Polman.
Nampak mengenakan baju biru celana hitam, masuk lewat pintu samping untuk menghindari awak media.
Ia diperiksa di salah satu ruangan oleh penyidik gabungan Sentra Gakkumdu Polman.
Hampir satu jam lebih ia diperiksa, setelah itu ia meniggalkan kantor Kejari Polman lewat pintu samping.
Awak media dilarang untuk merekam video saat Sudirman diperiksa gabungan Sentra Gakkumdu.
"Berkas perkara tersangka S (Sudirman) dinyatakan lengkap, kita terima pelimpahan ini, S saat ini resmi menjadi tahanan jaksa," terang penyidik Kejari Polman, Muhammad Yasin Wawo kepada wartawan.
Dijelaskan tersangka Sudirman tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Tersangka juga dinilai koperatif saat kasus ini bergulir mulai dari tahapan pelaporan, penyelidikan hingga status tersangka.
Yasin mengatakan syarat objektif penahanan tidak terpenuhi sehingga tersangka tidak dapat ditahan.
"Barang bukti yang dilimpahkan ini berupa rekaman suara dan foto saat berbicara di depan masyarakat di rumahnya," lanjut Yasin.
Ia mengatakan saat ini tersangka menunggu jadwal persidangan di PN Polewali.
Tersangka akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali jika sudah divonis hakim.
Sebelumnya diberitakan penyidik Gakkumdu Polman, Iptu Iwan Rusmana menyampaikan proses alur penanganan kasus ini.
Iwan Rusmana menyebut Sudirman sampai saat ini belum resmi ditahan, meski sudah berstatus tersangka.
"Lantaran dia koperatif, dia masih ada di rumahnya, nanti berkasnya tahap dua kita limpahkan ke kejaksaan," terang Iwan Rusmana kepada wartawan.
Ia memastikan berkas perkara pemeriksaan Sudirman sudah masuk tahap dua pada pekan ini.
Lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat resmi jadi tahanan JPU, Sudirman juga tidak akan ditahan, lantaran ancaman hukuman hanya satu tahun.
"Nanti vonis di Pengadilan Negeri Polewali, baru langsung dijebloskan ke lapas jalani hukuman," ungkapnya.
JPU akan menuntut Sudirman mengacu pada berkas perkara yang dilemparkan penyidik.
Bawaslu Polman juga akan hadir saat ia diadili di Pengadilan Negeri Polewali sebagai saksi.
Perangkat desa dan kepala dusun setempat juga akan dipanggil jaksa sebagai saksi dipersidangan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
![]() |
---|
KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.