Pemilu 2024

Ini Pelanggaran Pemilu Kades Sumarrang Polman hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman menetapkan Sudirman sebagai tersangka atas pelanggaran Pemilu 2024. 

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Penyidik Gakkumdu saat memeriksa kelengkapan berkas tersangka Sudirman (baju biru) di kantor Kejari Polman, Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Jumat (1/3/2024). 


Tersangka juga dinilai koperatif saat kasus ini bergulir mulai dari tahapan pelaporan, penyelidikan hingga status tersangka.

Yasin mengatakan syarat objektif penahanan tidak terpenuhi sehingga tersangka tidak dapat ditahan.

"Barang bukti yang dilimpahkan ini berupa rekaman suara dan foto saat berbicara di depan masyarakat di rumahnya," lanjut Yasin.

Ia mengatakan saat ini tersangka menunggu jadwal persidangan di PN Polewali.

Tersangka akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali jika sudah divonis hakim.

Sebelumnya diberitakan penyidik Gakkumdu Polman, Iptu Iwan Rusmana menyampaikan proses alur penanganan kasus ini.

Iwan Rusmana menyebut Sudirman sampai saat ini belum resmi ditahan, meski sudah berstatus tersangka.

"Lantaran dia koperatif, dia masih ada di rumahnya, nanti berkasnya tahap dua kita limpahkan ke kejaksaan," terang Iwan Rusmana kepada wartawan.

Ia memastikan berkas perkara pemeriksaan Sudirman sudah masuk tahap dua pada pekan ini.

Lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat resmi jadi tahanan JPU, Sudirman juga  tidak akan ditahan, lantaran ancaman hukuman hanya satu tahun.

"Nanti vonis di Pengadilan Negeri Polewali, baru langsung dijebloskan ke lapas jalani hukuman," ungkapnya.

JPU akan menuntut Sudirman mengacu pada berkas perkara yang dilemparkan penyidik.

Bawaslu Polman juga akan hadir saat ia diadili di Pengadilan Negeri Polewali sebagai saksi.

Perangkat desa dan kepala dusun setempat juga akan dipanggil jaksa sebagai saksi dipersidangan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved