Pemilu 2024

Anggota PPS di Pasangkayu Wafat 16 Hari Setelah Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 9 hari, almarhumah dikabarkan meninggal dunia sekitar pukul 03.00 Wita, Jumat (1/03/2024).

|
Penulis: Muhammad Asrul | Editor: Nurhadi Hasbi
KPU Pasangkayu
Ucapan duka KPU Kabupaten Pasangkayu atas wafatnya anggota PPS Fitriani Kasim 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) 03 di Desa Melei, Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu, wafat.

Anggota PPS tersebut adalah Fitriani Kasim, ia dilaporkan meninggal, Jumat (01/03/2024) pagi.

Fitriani meninggal tepat 16 hari setelah pencoblosan Pemilu 2024.

Anggota PPK Kecamatan Pedongga Burham, menjelaskan Fitriani didiagnosis terkena syaraf terjepit, dan pernah meminta izin waktu proses tahapan pemilu karena keluhan sulit berjalan.

"Pada tanggal 14 Februari 2024 beliau juga datang ke TPS 03 Desa Malei Kecamatan Pedongga untuk mendampingi KPPS melaksanakan pemilihan, tetapi pada pukul 10.30 Wita saya meminta kepada almarhumah untuk pulang istirahat kerena melihat kondisi beliau yang kurang sehat," tutur Burham melalui chat WhatsApp.

Dari pantauan Tribun-Sulbar.com, pada tanggal 19 Februari 2024 almarhumah dibawa ke rumah sakit Umum Daerah Pasangkayu.

Saat dirawat 1 malam, almahumah di rujuk ke Rumah Sakit Dr. Wahidin Makassar.

Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 9 hari, almarhumah dikabarkan meninggal dunia sekitar pukul 03.00 Wita, Jumat (1/03/2024).

Almarhumah akan di makamkan di Desa Malei, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Muhammad Asrul

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved