Pemilu 2024

Tersangka Pidana Pemilu, Kades Sumarrang Polman Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda 12 Juta

Kades Sumarrang, diduga melakukan tindak pidana pemilu karena memfasilitasi pertemuan caleg dengan sejumlah. Melanggar pasal 490 undang-undang pemilu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Penyidik Gakkumdu saat memeriksa kepada Desa Sumarrang lantaran diduga langgar netralitas kepemiluan, di Panwascam Campalagian, Polman, ia ditetapkan tersangka, Senin (26/2/2024). 

Sementara itu, penyidik Gakkumdu Polman, Iptu Iwan Rusmana juga membenarkan penetapan tersangka ini.

Disebutkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (23/2/2024) pekan lalu.

"Dua alat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan ahli, yang bersangkutan juga sudah mengakui," ungkap Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan.

Dijelaskan rekaman suara Sudirman yang sempat tersebar juga sebagai bukti pendukung.

Iwan mengatakan bunyi pasal tersebut setiap kepala desa dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan menguntungkan peserta pemilu.

"Fakta penyelidikan, pak desa ini mengumpulkan sejumlah warga, aparat desa, dan kepala dusun, dihadiri caleg," lanjutnya.

Sudirman mengumpulkan massa di rumahnya sendiri lalu mengundang salah satu caleg saat tahapan kampanye.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved