Berita Mamuju Tengah
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Pil Boje di Mateng, Barang Bukti dari Kota Palu Sulteng
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 botol plastik bening yang berisikan 241 butir (60 sachet) obat berbahaya jenis Boje
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Seorang pria inisial HR (25) dan seorang perempuan inisial AA (25) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Mamuju tengah (Mateng).
Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar sabu dan pil boje.
HR ditangkap di rumahnya di Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju tengah.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan dari penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 3 sachet kecil Sabu dengan berat bruto 0,6 gram yang terselip dalam lipatan baju kameja silver.
Selain Sabu, polisi juga mengamankan uang Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan Sabu.
Barang bukti lainnya, 1 unit HP Vivo warna biru.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Sumarrang Polman Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu 2024
Baca juga: Viral Rombongan Pengantar Jenazah Geruduk Rumah Warga di Maros, CCTV Rekam Detik-Detik Penyerangan
Dari interogasi HR, diketahui bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seorang penjual di Kota Palu, Sulawesi Tengah senilai Rp8 juta untuk 5 gram Sabu.
Tak hanya mengungkap kasus narkotika, pada hari yang sama, Sat Resnarkoba Polres Mateng juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat berbahaya jenis Boje inisial AA.
AA ditangkap di sebuah kossan di Lorong Mandar Desa Topoyo.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 botol plastik bening yang berisikan 241 butir (60 sachet) obat berbahaya jenis Boje, serta 1 unit HP merek Vivo.
Dari keterangan AA, diketahui bahwa Boje tersebut diperoleh dari HR, pelaku yang sebelumnya diamankan terkait kasus narkotika jenis Sabu.
Dari total 301 butir Boje yang diperoleh dari HR, sebanyak 15 sachet telah terjual dengan harga 20 ribu/sachetnya.
Keterangan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kasus narkotika dan penyalahgunaan obat berbahaya, yang menjadi fokus penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Mateng.
"Kedua kasus tersebut diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Kasat Narkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban. (*)
Pemkab Mateng Kucurkan Rp300 Juta untuk Perbaikan Jalan Kompleks KTM Tobadak dan Jalur Dua Benteng |
![]() |
---|
Anggota Paskibra Sambangi DPRD Mateng Usai Jalankan Tugas, Bahas Semengat Kebangsaan Pemuda |
![]() |
---|
JOROK! Sampah Berserakan di Alun-alun Tugu Benteng Kayu Mangiwang Mateng Usai Lomba 17 Agustus |
![]() |
---|
Rusak Estetika Kota, Rumput Liar Tumbuh Subur di Trotoar Jalur Dua Trans Sulawesi Mateng |
![]() |
---|
Harga Penja Kering di Pasar Topoyo Mamuju Tengah Rp 35 Per Kilo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.