Pemilu 2024

Banyak Pemilih Ilegal Penyebab 3 TPS di Mamuju Harus Pemungutan Suara Ulang 24 Februari, Ini TPS-nya

Rekomendasi PSU menyusul ditemukannya 21 pemilih yang nyoblos menggunakan KTP dari luar Kabupaten Mamuju.

|
Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024. 

Rekomendasi PSU tersebut lantaran terdapat satu pemilih yang menggunakan KTP kabupaten Pasangkayu dan tidak terdapat dalam DPT dan DPTb, dan memliki form A5 (keterangan pindah memilih di TPS).

"Jadi rekomendasi PSU menyusul ditemukannya 21 pemilih yang menyalurkan hak pilih menggunakan KTP dari luar Kabupaten Mamuju.

"Ke 21 pemilih tersebut tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," ujar Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin.

Selain itu, mereka tidak memliki form A5 (keterangan pindah memilih di TPS).

Sementara di Tommo Bawaslu Mamuju rekomendasi dilakukan PSU di TPS 4 Tommo untuk tiga surat suara Presiden, DPR RI, dan DPD.

Bawaslu menemukan terdapat tujuh pemilih menyalurkan hak pilih menggunakan KTP dari luar kecamatan Tommo, namun tidak terdapat dalam DPT dan DPTb, serta tidak memliki form A5 (keterangan pindah memilih di TPS)

Sedangkan kecamatan Simboro, direkomendasikan untuk PSU di TPS 8 Simboro.

PSU di TPS ini dilakukan lengkap mulai dari surat suara Presiden, DPR RI, dan DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved