Pemilu 2024

Banyak Pemilih Ilegal Penyebab 3 TPS di Mamuju Harus Pemungutan Suara Ulang 24 Februari, Ini TPS-nya

Rekomendasi PSU menyusul ditemukannya 21 pemilih yang nyoblos menggunakan KTP dari luar Kabupaten Mamuju.

|
Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024. 

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketiga TPS tersebut adalah TPS 2 Lingkungan Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku, kemudian TPS 4 di Desa Tommo dan TPS 8 Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah menerima rekomendasi (permintaan) dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mamuju untuk melakukan PSU.

Tiga TPS ini akan kembali pemungutan suara ulang pada Sabtu, 24 Februari 2024.

"Setelah menerima rekomendasi Bawaslu, kami langsung melakukan pleno pada Minggu 18 Februari dan kami putuskan penetapan PSU 24 Februari," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mamuju, Asri Hamid saat ditemui awak media di kantor KPU Mamuju, Jl Mustafa Katjo, Simboro, Senin (19/2/2024).

Sebagai informasi, KPU diberitakan waktu 10 hari setelah hari pemilihan untuk melaksanakan PSU.

Sehingga KPU menjadwalkan PSU di hari terakhir batas waktu dilaksanakannya PSU.

Baca juga: AHY Dikabarkan Jadi Menteri ATR, Hadi Tjahjanto Menko Polhukam Besok Dilantik Jokowi

Baca juga: Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan Simboro Mamuju Lamban, KPPS Kosongkan C Hasil

Rekomendasi PSU menyusul ditemukannya 21 pemilih yang nyoblos menggunakan KTP dari luar Kabupaten Mamuju.

Ke-21 pemilih tersebut tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Selain itu, mereka tidak memliki form A5 atau keterangan pindah memilih di TPS.

Sementara di Tommo, Bawaslu Mamuju meminta KPU lakukan PSU di TPS 4 Tommo untuk tiga surat suara yaitu Presiden, DPR RI, dan DPD.

Bawaslu menemukan terdapat tujuh pemilih menyalurkan hak pilih menggunakan KTP dari luar kecamatan Tommo, namun tidak terdapat dalam DPT dan DPTb, serta tidak memliki form A5.

Sedangkan kecamatan Simboro, direkomendasikan untuk PSU di TPS 8 Simboro.

PSU di TPS ini dilakukan lengkap mulai dari surat suara Presiden, DPR RI, dan DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved