Berita Mamasa

Pemuda Mamasa Curi Barang Eletronik & Beras untuk Beli Miras dan Rokok

Pertama pada bulan Desember 2022 lalu, pelaku sempat mencuri tabung gas elpiji 3 Kg dan satu unit blender serta satu kipas angin.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
Pres release di Polres Mamasa, Jl Rantekatoan Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Rabu (07/02/2024). Foto / Humas Polres Mamasa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Polres Mamasa berhasil menangkap seorang pelaku kasus pencurian barang elektronik dan beras di Mamasa.

Pelaku berinisial WS pemuda berusia 20 tahun, warga Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Dari keterangan polisi, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya.

Pertama pada bulan Desember 2022 lalu, pelaku sempat mencuri tabung gas elpiji 3 Kg dan satu unit blender serta satu kipas angin.

Sementara pada 7 November 2023, pelaku kembali menjalankan aksinya dan berhasil mencuri dua unit Stavolt, satu unit mesin Diesel, satu unit CPU, satu unit Proyektor, dua unit Monitor, satu Set Alat Cukur Listrik, dua unit Notebook, satu unit Botol Parfum dengan Harga Rp 6 juta rupiah, 90Kg beras dan dua pasang sepatu.

Pelaku akhirnya dibekuk oleh Timsus to barani Polres Mamasa pada Minggu, 28/01/2024) lalu.

Setalah dinyatakan tersangka, pihak kepolisian Polres Mamasa kemudian lakukan pres release kasus tersebut pada Rabu, (07/02/1024).

Press release dilaksankan di ruang pola Polres Mamasa Jl Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa.

Menurut Kapolres Mamasa, AKBP Muhammad Amiruddin, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali.

Kemudian kata dia, hasil curian itu ia jual kemudian digunakan beli Miras dan rokok.

Kata dia, saat ini tersangka dan barang bukti (BB) sudah diamankan di tahanan Polres Mamasa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana.

Dengan ancaman pidana selama lima (5) tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 ribu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved