Berita Polman
Buat Konten Freestyle di Jalan Raya, Dua Pelajar di Polman Dipanggil Polisi
Keduanya mengunggah video konten freestyle berbahaya di jalan. Video inilah yang kemudian viral, hingga mereka berdua dipanggil polisi untuk diperiksa
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dua-pelajar-saat-dibuatkan-surat-pernyataan-tidak-lagi-membuat-konten-berbahaya.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dua pelajar dibawah umur inisial IF (15) dan ZY (14) dipanggil petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar (Polman), setelah video konten keduanya viral di media sosial, Senin (29/1/2024).
Keduanya mengunggah video konten freestyle berbahaya di jalan. Video inilah yang kemudian viral, hingga mereka berdua dipanggil polisi untuk diperiksa.
Video itu memperlihatkan aksi nekat kedua pelajar ini, freestyle saat mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Kronologi ASN di Pasangkayu Tewas Tersengat Listrik, Korban Sedang Perbaiki Pompa di Kosan Miliknya
Baca juga: ASN Tewas Tersengat Listrik di Pasangkayu Adalah Pegawai Pengadilan Negeri
Berboncengan dengan mengangkat ban motor bagian depan atau standing di jalan raya.
Aksi itu mereka lakukan di Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Polewali, tepat di depan SMA 1 Polewali.
Jalan raya dijadikan sebagai arena bebas angkat ban motor dengan kecepatan tinggi.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, dua pelajar ini tiba di Mapolres Polman didampingi kedua orangtuanya.
Keduanya masuk kedalam ruang pemeriksaan bertemu langsung dengan Kasatlantas Polres Polman.
"Dua pelajar ini berkendara ugal-ugalan freestyle berbahaya lalu dibuat jadi konten hingga viral," terang Kasatlantas Polres Polman, Iptu Kadriyansyah kepada wartawan.
Dijelaskan pemanggilan dua pelajar ini berdasarkan hasil patroli di akun media sosial.
Ditemukan salah satu akun yang memuat konten berbahaya, sempat ramai dibagikan.
Berdasarkan video tersebut, petugas akhirnya memanggil dua pelaku bersama orang tuanya.
"Untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut lantaran cukup berbahaya," lanjutanya.
Kadriansyah menyebut, aksi mereka melanggar aturan lalu lintas pasal 297 tentang aksi berbahaya di jalan raya atau balap liar.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aksi yang sama, berbahaya dijalan.
Apabila petugas menemukan, maka para pelaku akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Wanita Sakit di Tutar Polman Ditandu Sejauh 9 Km ke Puskesmas karena Jalan Rusak |
|
|---|
| Radio Walet Bikin Bising Pemilik Usaha di Polman Ditegur Polisi |
|
|---|
| Langgar Jam Operasional, Ritel Modern di Polman Dapat Teguran dari Satpol PP |
|
|---|
| Satpol PP Polman Patroli, Sasar Bangunan Liar di Dalam Kota Polewali |
|
|---|
| Sampah Plastik Berserakan di Taman Sport Center Polman Usai Event Balap Motor |
|
|---|