Dana Kampanye

Partai Garuda Mamuju Dicoret dari Daftar Parpol Peserta Pemilu Karena Ini

KPU Mamuju menyebut 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024, telah menyampaikan laporan LADK.

Penulis: Jufriadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kantor KPU Mamuju di Kompleks Graha Nusa, Kecamatan Simboro,Mamuju, Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju mengumumkan rincian laporan awal dana kampanye (LADK) sejumlah partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyebut dari 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024, telah menyampaikan laporan LADK.

“Semuanya telah melaporkan LADK kecuali Partai Garuda,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hasdaris via WhatApp, Selasa (16/1/2024).

Hasdaris menambah apabila ada peserta pemilu tidak menyampaikan LADK, berdasarkan pasal 118 pada PKPU 18 tahun 2023 ini akan dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayahnya masing-masing.

Partai Garuda dicoret oleh KPU Kabupaten Mamuju dari Pileg lantaran tidak menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang ditentukan. 

Berdasarkan pengumuman hasil LADK yang telah disampaikan KPU Kabupaten Mamuju, berikut rincian LADK seluruh partai politik di Kabupaten Mamuju.

1 . Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 0 rupiah

Jumlah penerimaan senilai Rp 0 rupiah, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 0 rupiah.

2 . Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 300 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 300 ribu, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 300 ribu.

3 . Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 500 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 500 ribu, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 500 ribu.

4 . Partai Golongan Karya, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 100 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 100 ribu pengeluaran Rp 5.500 rupiah dan saldo Rp 94.500 rupiah.

5 . Partai NasDem, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 1 juta.

Jumlah penerimaan senilai Rp 1 juta pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 1 juta.

6 . Partai Buruh, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 100 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 4.850,000 pengeluaran Rp 3.500,000 dan saldo Rp 1.350.000.

7 . Partai Gelombang Rakyat Indonesia , saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 100 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 100 ribu, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 100 ribu.

8 . Partai Keadilan Sejahtera, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 100 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 100 ribu, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 100 ribu.

9 . Partai Kebangkitan Nusantara, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 200 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 20.100,000, pengeluaran Rp 6.400,000 dan saldo Rp 13.900,000.

10 . Partai Hati Nurani Rakyat, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 0 rupiah.

Jumlah penerimaan senilai Rp 0 rupiah, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 0 rupiah.

11 . Partai Amanat Nasional, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 325 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 325 ribu, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 325 ribu.

12 . Partai Bulan Bintang, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 50 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 50 ribu, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 50 ribu.

13 . Partai Demokrat, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 1 juta

Jumlah penerimaan senilai Rp 1 juta, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 1 juta.

14 . Partai Solidaritas Indonesia, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 50 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 50 ribu, pengeluaran Rp 16.500 rupiah dan saldo Rp 33.500 rupiah.

15 . Partai Persatuan Indonesia , saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 100 ribu.

Jumlah penerimaan senilai Rp 100 ribu, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 100 ribu.

16 . Partai Persatuan Pembangunan, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 0 rupiah,

Jumlah penerimaan senilai Rp 0 rupiah, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 0 rupiah.

17 . Partai UMMAT, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) senilai Rp 0 rupiah.

Jumlah penerimaan senilai Rp 0 rupiah, pengeluaran Rp 0 rupiah dan saldo Rp 0 rupiah.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Jufriadi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved