Baliho Caleg Ganggu

Bawaslu Polman Temukan 600 Baliho Melanggar Aturan Segara Ditertibkan

Bawaslu Polman mengungkap ratusan baliho ini terpasang tersebar di beberapa kecamatan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Puluhan baliho yang terpasang di kawasan Masjid Syuhada Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Selasa (16/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menemukan adanya 600 baliho atau alat peraga kampanye melanggar aturan, Selasa (16/1/2024).

Ratusan APK ini terpasang tidak berada di zona atau titik pemasangan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman.

Bawaslu Polman mengungkap ratusan baliho ini terpasang tersebar di beberapa kecamatan.

Khusus di Kecamatan Polewali, terdapat 300 baliho terpasang tidak berada di zona pemasangan.

Seperti di kompleks kantor Bupati Polman, Jl Manuggal, Kelurahan Pekkkabata, Kecamatan Polewali.

Hingga di sekitar Lapangan Pancasila, Jl Ratulangi, dan kawasan Masjid Syuhada Polman.

"Baliho tersebut melanggar aturan administrasi, termasuk yang berada di pohon dan dekat tiang listrik," terang komisioner Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.

Dikatakan jajaran Bawaslu Polman telah rapat koordinasi dengan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Polman.

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Polman.

Membahas persoalan penertiban atau pencopotan baliho yang telah dianggap melanggar.

Bawaslu Polman bersama Satpol PP Polman dan petugas kepolisian akan melakukan penertiban.

"Nantinya kita tentukan hari, kita akan sasar sejumlah baliho, yang melanggar administrasi dan estetika," lanjutnya.

Usman mengatakan ratusan baliho ini hasil dari pengamatan pengawas yang bertugas di kecamatan (Panwascam).

Ia memaparkan data dari setiap kecamatan saat ini dalam pengumpulan, untuk mengetahui jumlah baliho yang melanggar.

Meski begit, Usman menyebut sudah ada 600 ratus baliho terpantau melanggar administrasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved