Baliho Caleg Ganggu
Baliho Caleg Banyak Melanggar di Mamuju, KPU Tunggu Satpol PP Tertibkan
APK Caleg juga masih banyak terpasang di pohon salah satunya di Jl Diponegoro dekat Pasar Baru Kecamatan Karema Mamuju Sulawesi Barat.
Penulis: Jufriadi | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/APK-terpasang-di-fasilit.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju juga telah mengeluarkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di area publik.
Ada beberapa titik yang dilarang pasang APK, seperti di fasilitas pendidikan (sekolah dan kampus), fasilitas (kantor) pemerintahan hingga rumah sakit.
Namun masih ada APK yang terpampang pada salah satu tempat yang dilarang terlihat APK para calon anggota legislatif (Caleg) yang bertarung di pemilu 2024.
Selain itu masih ada APK yang menempel pada pohon di beberapa bahu jalan Kota Mamuju.
Pantauan Tribun-Sulbar.com beberapa APK masih terpasang di area sekolah MTsN 1 Mamuju dan dibeberapa tempat lain,Selasa(5/12/2023)siang.
APK Caleg juga masih banyak terpasang di pohon salah satunya di Jl Diponegoro dekat Pasar Baru Kecamatan Karema Mamuju Sulawesi Barat.
Komisioner KPU Mamuju Sudirman berharap para Caleg mematuhi aturan sudah ditentukan.
“Saya berharap Caleg mematuhi aturan, untuk pemasangan APK di tempat dilarang tidak usah karna melanggar aturan dan juga merusak estetika jalan atau fasilitas umum” Ujar via WhatsApp Sudirman Komisioner KPU Mamuju, Selasa(5/12/2023) sore
APK yang terpasang pada fasilitas umum dan menempel pada pohon akan ditindak Satpol PP.
“Untuk penindak itu urusan Satpol PP kami sudah koordinasi sama mereka”tambahnya.
Silahkan caleg dan parpol berkampanye, tapi kami harap tetap mematuhi aturan kampaye yang telah ditetapkan sesuai pasal 280 UU 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).(*)
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Jufriadi