Berita Majene

4 Tersangka Kasus Korupsi IPLT Majene Akhirnya Ditahan di Polres

Selain itu, ada temuan kekurangan volume pekerjaan, terdapat pengadaan fiktif dan membayarkan kelebihan pekerjaan yang tidak terdapat kontrak.

Penulis: Juita Mammis | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polres Majene
Tersangka Kasus Korupsi IPLT Majene ditahan di Polres Majene, Rabu (29/12/2023) siang. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene dari Satker Pengembang air minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015 yang ditangani Unit Tipidkor Polres Majene kini sudah berstatus P21 berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara dengan nomor surat : B-1770,1771/P.6.11/Ft.1/12/2023, Jumat (22/12/2023).

Diketahui dalam kasus tersebut ada empat nama yang diseret oleh Unit Tipidkor Polres Majene yaitu RL (KPA), RH (PPK), RG (Kontraktor Pelaksana) dan NB (Direktur Perusahaan).

Kempat tersangka tersebut kini sudah resmi ditahan.

Kasat Reskrim AKP Budi Adi melalui Kanit Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin menjelaskan proyek pekerjaan pembangunan IPLT tahun anggaran 2015 itu menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 3.096.000.000, dimana dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, ada temuan kekurangan volume pekerjaan, terdapat pengadaan fiktif dan membayarkan kelebihan pekerjaan yang tidak terdapat kontrak.

Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 635.533.880,01.

Iapun menyebut untuk barang bukti yang diamankan saat ini, sebanyak 90 dokumen dan surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene serta uang tunai jutaan rupiah.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH. Pidana.

Hal ini, untuk ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kanit Tipikor juga mengungkapkan masing-masing tersangka RL (KPA), RG (KONTRAKTOR), dan NB (DIREKTUR PERUSAHAAN) dilakukan penahanan sejak tanggal 29 Desember 2023.

Sementara RH (PPK) dilakukan penahanan sejak (30/12/ 2023) sampai dengan 20 hari ke depan.

"Empat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda ada yang di wilayah Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju," tutup Kasat Reskrim lewat Kanit Tipidkor.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved