Berita Viral

Fakta Viral Video Satpol PP Garut Dukung Gibran, Dibuat Sebelum Penetapan Capres hingga Kena Sanksi

Beredar video jajaran Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat yang menyatakan dukungan kepada cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Via Tribun
capture video
Viral tiga belas anggota Satpol PP di Garut dukung salah satu cawapres Pilpres 2024, sebut Indonesia butuh pemimpin muda. Pihak Satpol PP Garut telah menjatuhi sanksi kepada pihak terkait. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sebuah video yang menampilkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, viral di media sosial.

Dalam video tersebut sejumlah anggota Satpol PP memberikan dukungan pada Cawapres nomor urut 2, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Instansi terkait pun langsung memberikan tindakan tegas dan membeberkan fakta di balik pembuatan video tersebut.

Baca juga: Viral Sosok Pengantin Pria Ikhlas Duduk Sendiri di Pelaminan, Ini Alasan Mempelai Wanita Tak Datang

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko (kedua dari kiri), memberikan klarifikasi terkait video viral dukungan kepada salah satu Cawapres, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Rabu (3/1/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko (kedua dari kiri), memberikan klarifikasi terkait video viral dukungan kepada salah satu Cawapres, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Rabu (3/1/2023). (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jawa Barat, Ade Afriandi, mengatakan video berdurasi 19 detik tersebut dibuat sebelum penetapan Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2024.

"Pengakuannya video itu dibuat sebelum penetapan capres dan cawapres," ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).

Dia mengaku heran kenapa video tersebut bisa viral baru-baru ini.

Meski demikian, pihaknya telah memberikan sanksi berupa skorsing kepada anggota Satpol PP Garut yang membuat dan terlibat dalam video tersebut.

"Anggota Satpol PP itu (dalam video) bukan PNS, tetapi non PNS. Sanksi skorsing tiga bulan tidak diberikan gaji. Kalau terulang maka akan diberi sanksi pemutusan kerja," ucap Ade.

Ade menjelaskan, atas adanya video tersebut pihaknya meminta kepada jajaran Satpol PP di daerah untuk memahami aturan netralitas dalam Pemilu 2024.

Mengingat, sebelumya Satpol PP Jabar sudah membuat nota kesepahaman dengan Bawaslu untuk mengawasi ASN di Jabar.

"Menyikapi video viral, saya minta ke seluruh jajaran untuk lebih memahami ketentuan netralitas ASN termasuk non-PNS supaya Pemilu mendapat kepercayaan penuh dari publik," katanya.

Ade menambahkan, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang bersikap tidak netral dan terang-terangan mendukung salah satu pihak.

"Bagi PNS yang bertugas di Satpol PP apabila melakukan pelanggaran netralitas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah yang mengatur disiplin, kemudian ada tambahan sebagai Satpol PP dengan Permendagri 16 Tahun 2023 ada kode etik yang harus dijalankan oleh seluruh anggota Satpol PP," tegas Ade.

Baca juga: Viral Guru Honorer Menangis Tak Lolos PPPK Padahal Nilai Tinggi, DPRD Jambi Usut Kecurangan

Ditemui terpisah, Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko, mengatakan, pihaknya telah memanggil semua pelaku, kemudian dilakukan sidang etik di Kantor Satpol PP.

Hasil dari sidang etik tersebut, semua pelaku mendapat hukuman atau skorsing tidak mendapat gaji dan tunjangan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved