Pendaftaran Pengawas TPS

Sudah Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024? Siapkan 6 Berkas Ini Dulu

Bawaslu Sulbar membutuhkan 4.219 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Ilustrasi Pemilu 2024 - Panitia penyelenggara saat menyiapkan tempat pemungutan suara di halaman kantor KPU Polman Jl KH Hasyim Ashari, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Bawaslu Sulbar akan membuka pendaftaran pengawas TPS untuk Pemilu 2024

Pengawas TPS ini akan bertugas selama pagelaran pemilihan umum 2024.

Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka 2-6 Januari 2023.

Enam berkas ini wajib kamu siapkan saat mendaftar nanti jadi pengawas TPS di masing-masing Bawaslu wilayah kalian.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan segera membuka pendaftaran pengawas TPS.

Bawaslu Sulbar membutuhkan 4.219 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pengawas TPS nantinya akan bertugas di Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas), dan Humas, Hamrana Hakim mengatakan pendaftaran akan dibuka 2-6 Januari 2023. 

Nantinya, setiap TPS akan ada satu pengawas.

Lalu apa berkas yang perlu disiapkan bagi Anda yang mau mendaftar sebagai pengawas TPS?

- surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).

- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.

- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir

- Daftar Riwayat Hidup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved