Rumah Bantuan Gempa

Camat & Kadis Perkim Majene Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Data Penerima Rumah Bantuan Gempa

Dia menyebut, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Majene yang lebih tahu data penerima rumah bantuan tersebut.

Penulis: Juita Mammis | Editor: Ilham Mulyawan
Juita
Rumah Hunian Korban Gempa di Desa Kabiraan, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (28/12/2023) siang. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAJENE - Pemerintah Kecamatan Ulumanda dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Majene, saling lempar tanggung jawab soal data penerima 24 rumah hunian korban gempa, di Desa Kabiraan, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Ulumanda, Arif mengatakan bantuan 24 unit rumah hunian di Desa Kabiraan sudah diserahkan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, pada 19 Desember 2023 lalu.

Saat itu yang menerima secara simbolis adalah Wakil Bupati Arismunandar mewakili Pemkab Majene.

Arif mengatakan, saat penyerahan dia tidak hadir di tempat karena ada kesibukan lain.

Baca juga: Kadis Perkim Sebut Camat Ulumanda & Kades Kabiraan yang Data Penerima Rumah Bantuan Gempa

"Siapa-siapa korban yang mendapatkan, itu saya tidak tahu," kata Arif, Kamis (28/12/2023) malam.

Sembari menambahkan, dia baru sebulan aktif menjadi Plt Camat Ulumanda.

Dia menyebut, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Majene yang lebih tahu data penerima rumah bantuan tersebut.

hunian tetap untuk korban terdampak gempa di Desa Kabiraan Majene
hunian tetap untuk korban terdampak gempa di Desa Kabiraan Majene (Pemprov Sulbar)

Pernyataan Arif bertolak belakang dengan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Majene, Achmadia P. Salilia.

Saat ditemui awak jurnalis Tribun-Sulbar.com pada Rabu (27/12/2023) kemarin, Achmadia mengatakan bantuan 24 unit rumah hunian di Desa Kabiraan diperuntukkan untuk warga Desa Kabiraan yang terdampak gempa Januari 2021 lalu itu.

"Setelah itu, dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Majene menyerahkan kepada Camat Ulumanda dan PLT kepala Desa Kabiraan," ujar Achmadia.

Achmadia meminta pemerintah Kecamatan Ulumanda agar betul-betul mendata mereka yang berhak menerima.

"Jangan ada yang dobel," kata Achmadia saat ditemui Tribun-Sulbar.com diruang kerjanya, Rabu (27/12/2023) siang.

Maksudnya, jika sudah ada menerima bantuan tahap pertama seperti pencairan anggaran Rp60 juta, maka tidak boleh lagi menerima bantuan rumah.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Prof Zudan Arif Fakrulloh telah menyerahkan secara simbolis 24 rumah bantuan untuk korban gempa.

Berbagai fasilitas yang sudah disediakan Pemprov Sulbar melalui Dinas Perkim Sulbar.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved