Pendaftaran Pengawas TPS

Siapkan KTP? Enam Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Bawaslu Sulbar membutuhkan 4.219 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
ILUSTRASI - Panitia penyelenggara saat menyiapkan tempat pemungutan suara di halaman kantor KPU Polman Jl KH Hasyim Ashari, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pendaftaran pengawas TPS akan segera dibuka. 

Jika sesuai dengan jadwal, pendaftaran pengawas TPS akan dibuka 2-6 Januari 2024.

Pengawas TPS nantinya akan bertugas di Pemilu 2024.

Jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan masing-masing daerah di Sulbar berbeda-beda. 

Kabupaten Polman menjadi wilayah dengan kebutuhan pengawas terbanyak di Sulbar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan segera membuka pendaftaran pengawas TPS.

Bawaslu Sulbar membutuhkan 4.219 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pengawas TPS nantinya akan bertugas di Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas), dan Humas, Hamrana Hakim mengatakan pendaftaran akan dibuka 2-6 Januari 2023. 

Nantinya, setiap TPS akan ada satu pengawas.

Lalu apa berkas yang perlu disiapkan bagi Anda yang mau mendaftar sebagai pengawas TPS?

- surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).

- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.

- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved