Pendaftaran Pengawas TPS

6 Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Buka Januari

Bawaslu Sulbar membutuhkan 4.219 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Editor: Munawwarah Ahmad
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas), dan Humas, Hamrana Hakim saat ditemui di ruang kerjanya Kantor Bawaslu Sulbar Jl Yos Sudarso, Binanga Mamuju, Jumat (22/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Berikut enam syarat daftar pengawas TPS.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan bertugas di masa pencoblosan Pemilu 2024

Jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan masing-masing daerah di Sulbar berbeda-beda. 

Kabupaten Polman menjadi wilayah dengan kebutuhan pengawas terbanyak di Sulbar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan segera membuka pendaftaran pengawas TPS.

Bawaslu Sulbar membutuhkan 4.219 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pengawas TPS nantinya akan bertugas di Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas), dan Humas, Hamrana Hakim mengatakan pendaftaran akan dibuka 2-6 Januari 2023. 

Nantinya, setiap TPS akan ada satu pengawas.

Lalu apa berkas yang perlu disiapkan bagi Anda yang mau mendaftar sebagai pengawas TPS?

- surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).

- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.

- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir

- Daftar Riwayat Hidup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved