Pendaftaran Pengawas TPS
6 Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Buka Januari
Bawaslu Sulbar membutuhkan 4.219 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Berikut enam syarat daftar pengawas TPS.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan bertugas di masa pencoblosan Pemilu 2024.
Jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan masing-masing daerah di Sulbar berbeda-beda.
Kabupaten Polman menjadi wilayah dengan kebutuhan pengawas terbanyak di Sulbar.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan segera membuka pendaftaran pengawas TPS.
Bawaslu Sulbar membutuhkan 4.219 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengawas TPS nantinya akan bertugas di Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas), dan Humas, Hamrana Hakim mengatakan pendaftaran akan dibuka 2-6 Januari 2023.
Nantinya, setiap TPS akan ada satu pengawas.
Lalu apa berkas yang perlu disiapkan bagi Anda yang mau mendaftar sebagai pengawas TPS?
- surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).
- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir
- Daftar Riwayat Hidup.
| Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Tutup Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
|
|---|
| Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Masih Buka, Siapkan 6 Dokumen Ini |
|
|---|
| 6 Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 |
|
|---|
| Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Buka hingga 6 Januari, Ini Syaratnya |
|
|---|
| BESOK! Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka, Siapkan Dokumen Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Komisioner-Bawaslu-Sulbar-Hamrana-Hakim-saat-ditemui-di-ruang-kerjanya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.