Kemenkumham Sulbar

Kakanwil Kemenkumham Sulbar Marasidin Serahkan Remisi Natal kepada Warga Binaan Rutan Mamuju

Secara terpisah, Kadivpas, Robianto menyebut bahwa jajarannya akan memastikan penyerahan remisi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Kemenkumham Sulbar
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyerahkan Remisi Natal kepada warga binaan Rutan Mamuju, Senin (25/12/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyerahkan Remisi Natal kepada warga binaan Rutan Mamuju, Senin (25/12/2023)

"Sebanyak 33 orang narapidana di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat hari ini menerima pengurangan masa pidana dari Pemerintah" ucap salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Marasidin menyampaikan bahwa pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan diharapkan menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

"Khusus di Rutan Mamuju, sebanyak 9 orang menerima Remisi Tahunan tersebut" tuturnya

Secara terpisah, Kadivpas, Robianto menyebut bahwa jajarannya akan memastikan penyerahan remisi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Narapidana yang diajukan menerima remisi itu merupakan narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik” sambungnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved