Pendaftaran Pengawas TPS

BUKA 2 Januari, Ini Enam Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Bawaslu Sulbar membutuhkan 4.219 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Ilustrasi - Peserta apel siaga Pengawasan Pemilu 2024 Bawaslu Sulbar saat diangkat petugas medis di lapangan Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (4/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan segera membuka pendaftaran pengawas TPS.

Bawaslu Sulbar membutuhkan 4.219 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pengawas TPS nantinya akan bertugas di Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas), dan Humas, Hamrana Hakim mengatakan pendaftaran akan dibuka 2-6 Januari 2023. 

Nantinya, setiap TPS akan ada satu pengawas.

Lalu apa berkas yang perlu disiapkan bagi Anda yang mau mendaftar sebagai pengawas TPS?

- surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).

- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.

- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir

- Daftar Riwayat Hidup.

- Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved