Pencurian Minyak Goreng
Curi 19 Dus Minyak Goreng Indomaret, Pemuda di Mamuju Terancam Penjara 7 Tahun
Pelaku ditangkap di Pasar Baru Mamuju, Jl Andi Makassau,Kelurahan Karema,Kecamatan Mamuju.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Dua tersangka kasus pencurian 19 dos minyak goreng (goreng) milik PT Indomarco di Mamuju terancam 7 tahun penjara.
Dua tersangka pencurian itu bernama Dandi (20) dan Muhammad Sadi (19), sementara satu pelaku masih di bawah umur dan akan diberikan diversi, atau pengalihan pada sistem penyelesaian perkara anak.
Keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun bui.
Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Minyak Goreng di Mamuju, Uangnya untuk Ini
Baca juga: Selain Minyak, 3 Pemuda di Mamuju Juga Curi Mi Instan Rasa Coto dan Mie Goreng Milik Indomaret
"Dua pelaku sudah jadi tersangka, dan satu pelaku di bawah umur akan diberikan diversi," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (23/12/2023).
Hingga kini pelaku sudah menjalani proses hukum di rumah tahanan (rutan) Polresta Mamuju.

Diketahui,polisi Polresta Mamuju meringkus kompolotan pencuri 19 dos minyak goreng di gudang PT Indomarco, di Jl Diponegoro, Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (22/12/2023).
Pelaku ditangkap di Pasar Baru Mamuju, Jl Andi Makassau,Kelurahan Karema,Kecamatan Mamuju.
Masing-masing pelaku bernama Dandi (20), Sadi (21) dan satu lainya masih di bawah umur Putra (16) nama samaran.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan,pelaku mencuri minyak goreng dan mie instan di sebuah gudang PT Indomarco Mamuju.
"Di belakang gudang itu ada celah (lubang) dari situ pelaku masuk kedalam gudang dengan cara merayap, lalu dia mendorong keluar dos berisi minyak goreng," ungkap Herman saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Jumat. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.