Pencurian Minyak Goreng
Curi Barang Indomaret di Gudang, 3 Pelaku Ngaku Jual Semua Hasil Curian di Pasar Mamuju
Para pelaku juga mencuri mi instan merek Indomie masing-masing rasa coto makassar sebanyak lima karton dan mie goreng lima karton.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polisi telah menangkap tiga pelaku pencurian di gudang Indomaret Mamuju.
Ketiga pelaku ini masinag-masing bernama Dandi (20), Sadi (19) dan satu pelaku lagi masih anak di bawah umur sebut saja Putra (16) - nama samaran.
Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah mencuri 19 kardus minyak goreng merek Bimoli.
Baca juga: Selain Minyak, 3 Pemuda di Mamuju Juga Curi Mi Instan Rasa Coto dan Mie Goreng Milik Indomaret
Baca juga: BREAKING NEWS: Curi 19 Karton Minyak Goreng Polisi Tangkap 3 Pemuda di Mamuju 1 Pelaku di Bawah Umur
Para pelaku juga mencuri mi instan merek Indomie masing-masing rasa coto makassar sebanyak lima karton dan mie goreng lima karton.
Berdasarkan keterangan polisi, ketiganya melihat kondisi gudang dalam keadaan kosong, kemudian mereka masuk ke dalam gudang tersebut, melalui celah yang berada di bawah pintu belakang gudang.

"Berdasarkan dari keterangan pelaku, mereka mengakui perbuatannya. Barang curian mereka jual kembali untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Barang curian itu ada yang dijual pelaku ke pedagang, maupun pengunjung pasar regional Mamuju, ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir.
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku, yakni tiga jerken minyak goreng merk Bimoli ukuran lima liter.
Awalnya, PT Indomarco yang merupakan perusahaan induk waralaba Indomaret melaporkan kasus pencurian minyak goreng dan mi instan di gudang Indomarco Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengatakan, pengembangan kasus dilakukan sejak Senin, 18 Desember 2023, sekira pukul 07.30 WITA.
Lalu, beberapa hari kemudian tim Resmob dan Intel Polsek Mamuju mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
"Dandi (20), Sadi (19), kemudian satu pemuda di bawah umur, kita sebut saja Putra -bukan nama sebenarnya- di tempat tinggal masing-masing," tambah IPDA Herman.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti yakni tiga jeriken minyak goreng merk Bimoli ukuran lima liter yang telah dijual sudah diamankan.
"Sementara kami proses, untuk pasal yang dikenakan sendiri masih menunggu tim bekerja," tutup IPDA Herman.
Alasan pelaku mencuri barang-barang tersebut untuk dijual kembali, dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.