Jumat, 10 April 2026

Opini

Pura-pura Anti Padahal Korupsi

Tidak heran, apabila sampai sekarang, Indonesia terseok-seok untuk mengejar kemajuan negara ditengah akselerasi dunia dalam segala bidang.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Pura-pura Anti Padahal Korupsi
dok Sitti Mutmainnah Syam
Sitti Mutmainnah Syam, Dosen Universitas Sulawesi Barat 

Oleh: Sitti Mutmainnah Syam (Dosen Ilmu Hukum Universitas Sulawesi Barat)

INDONESIA negara kita tercinta adalah negara yang sangat kaya, sumber daya alamnya melimpah dari Sabang sampai Marauke, tapi 78 tahun Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda dan Jepang, kemiskinan dan ketimpangan masih saja menganga.

Bagaimana tidak, selain Indonesia gagal mengelola sumber daya alam yang dapat memakmurkan rakyat, indonesia juga gagal membumihanguskan koruptor, hama tikus yang mencuri kekayaan negara dalam jumlah fantastis tiap tahunnya.

Tidak heran, apabila sampai sekarang, Indonesia terseok-seok untuk mengejar kemajuan negara ditengah akselerasi dunia dalam segala bidang.

Amanat oleh Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, memang telah direleasikan, namun rakyat yang dimakmurkan bukanlah wong cilik, tapi rakyat kelas elit dengan pendidikan tinggi dan jabatan tinggi yang tak kenyang-kenyang juga meski sudah disejahterakan negara.

Korupsi sangat menghambat pembangunan, sebab korupsi berkorelasi dengan perekonomian sebuah negara, semakin tinggi angka korupsi, maka akan semakin jelek perekonomian negara tersebut, sebaliknya, perekonomian sebuah negara dianggap baik, jika angka korupsinya rendah.

Oleh karena itu, jika ingin melihat perekonomian Indonesia baik, maka koruptor harus lenyap (baca: dilenyapkan) dari ibu pertiwi.

Bayangkan, jika uang korupsi yang ratusan triliun jumlahnya digunakan untuk membangun infrastruktur, mungkin Papua tidak akan berteriak soal keterbatasan infrastruktur, anak-anak pelosok tidak perlu bertarung nyawa menyeberangi sungai menggunakan jembatan reok ke sekolah, tidak akan ada anak yang putus sekolah karena kekurangan biaya, dan masyarakat miskin dapat berobat secara layak tanpa harus dibebani biaya kesehatan yang mahal, begitupun pengangguran tidak akan terkatung-katung mencari kerja karena bisa diberi modal untuk membuka usaha, semua rakyat bisa menikmati kesejahteraan dan fokus bersama-sama membangun bangsa.

Sayanganya, semua itu hanya impian yang masih jauh panggang dari api.

Kenyataannya, kemelaratan dimana-mana, dan ketimpangan meraja lela, dimana yang miskin semakin miskin, dan yang kaya semakin mudah mengakses tambahan finansial.

Sialnya, harapan memulihkan masalah-masalah tersebut tampak semakin semu lantaran pemangku kepentingan yang harusnya memberikan angin segar dalam menyelesaikan masalah tersebut malah menjadi aktor yang terlilit masalah korupsi, benar saja, integritas masih bukanlah barang mahal di negara kita.

Kita sudah sepakat mengartikan Korupsi sebagai kejahatan luar biasa, disebut kejahatan luar biasa karena daya rusaknya sangatlah besar.

Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya seperti terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat.

Bahkan korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma oleh berbagai negara, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved