Berita Viral

Viral Nekat Merokok Dalam Pesawat saat Terbang, Pria Ini Terancam Kena Denda Rp 2,5 Miliar

Viral video seorang penumpang diamankan setelah ketahuan merokok di dalam pesawat yang sudah lepas landas.

Editor: Via Tribun
Twitter @pai_c1
Ramai menjadi perbincangan, video yang menunjukkan penumpang pesawat Citilink merokok di tengah penerbangan. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Beredar video seorang pria yang diamankan petugas maskapai Citilink lantaran diduga merokok dalam pesawat.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh pihak maskapai yang sudah memberikan teguran terhadap penumpang tersebut.

Pria yang tak disebutkan namanya itu pun terancam dikenai denda hingga Rp 2,5 miliar lantaran telah membahayakan nyawa penumpang dan kru pesawat.

Baca juga: Viral Game Tiktok Muat Adegan Dewasa, Kemenkominfo Buka Suara terkait Konten Vulgar College Brawl

Armada maskapai Citilink  yang tengah parkir di Apron Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng beberapa waktu lalu.
Armada maskapai Citilink yang tengah parkir di Apron Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng beberapa waktu lalu. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Kejadian tersebut terekam kamera dan ramai dibagikan oleh oleh pengguna akun X (dulu Twitter) @pai_c1 pada Mingu (19/11/2023).

Dalam videonya, terlihat beberapa petugas maskapai menghampiri seorang pria berbaju hitam yang diduga merokok di pesawat selama penerbangan berlangsung.

Video tersebut dibagikan ulang oleh akun media sosial lainnya seperti akun X @kegblgnunfaedh dan menjadi viral dengan 1,1 juta kali tayangan.

Kejadian penumpang yang merokok di pesawat tersebut dikonfirmasi oleh Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad.

"Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan," jelasnya lewat keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).

Haza mengungkapkan, penumpang tersebut merokok di dalam lavatory pesawat saat tengah terbang di pesawat Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu (18/11/2023).

Menurutnya, laki-laki yang merokok di pesawat itu lalu diamankan oleh petugas maskapai yang berada dalam penerbangan.

Setelah pesawat mendarat di bandara, petugas menyerahkan laki-laki yang merokok di pesawat ke petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam lavatory pesawat," tambah Haza.

Baca juga: Viral Video Mobil Hantam Lobi Hotel Aston di Batam hingga Hancur Lebur, Penyebabnya Sepele

Ancaman Hukuman

Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah melarang tindakan merokok di dalam pesawat.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dikutip dari situs resmi AirNav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), berikut sanksi bagi orang yang merokok dalam pesawat.

Dalam UU Penerbangan, setiap orang di dalam pesawat udara dilarang melakukan tindakan berikut selama penerbangan, yaitu:

  • Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
  • Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan
  • Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan
  • Perbuatan asusila
  • Perbuatan yang mengganggu ketenteraman
  • Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Merokok termasuk perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan karena rokok konvensional maupun elektrik memiliki bahan yang mudah terbakar.

Pasal 412 mengatur sanksi yang diberikan jika penumpang melakukan hal-hal yang dilarang saat berada di dalam pesawat, yaitu:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan di dalam pesawat selama penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000

2. Setiap orang di dalam pesawat yang melanggar tata tertib penerbangan dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000

3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000

4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengganggu ketenteraman dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000

5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000

6. Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000

7. Jika tindakan di atas mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Penumpang Merokok di Pesawat Citilink, Terancam Denda 2,5 Miliar"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved