Penertiban Baliho Caleg

Bawaslu Polman Tertibkan 409 Baliho Parpol dan Caleg, Dapat Diminta Kembali

Baliho itu kini disimpan di lokasi penyimpanan yang telah disiapkan Bawaslu Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Tumpukan baliho caleg hasil penertiban yang dilakukan tim gabungan Bawaslu Polman, tercatat mencapai 409 baliho, Kamis (9/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mencatat ada 409 baliho calon legislatif (caleg) yang telah ditertibkan, Kamis (9/11/2023).

Baliho itu kini disimpan di lokasi penyimpanan yang telah disiapkan Bawaslu Polman.

Ada dua tim yang bergerak menertibkan baliho tersebut lantaran melanggar aturan kampanye.

Tim satu yang bergerak dari arah Kecamatan Binunang, Polewali hingga ke Wonomulyo menertibkan 270 baliho.

Sementara tim dua dari arah Kecamatan Tinambung, Campalagian, Luyo, Mapilli menertibkan 209 baliho.

Ratusan baliho ini pun akan menjadi inventaris, Bawaslu Polman buatkan berita acara.

Komisioner Bawaslu Polman, Usman mengatakan para peserta partai politik dapat meminta kembali baliho ini.

"Boleh saja di minta, tapi ini baliho sudah tidak utuh lagi, ada yang robek, dan itu sudah kami sampaikan sejak awal," terang Usman kepada wartawan.

Ia menjelaskan baliho yang telah ditertibkan ini banyak mengalami kerusakan atau sudah tidak utuh.

Hal itu juga telah disampaikan kepada seluruh partai politik hingga caleg sebelum penertiban.

Sebelum dilakukan penertiban, kata Usman para parpol peserta pemilu diharap menurunkan baliho secara mandiri.

"Maka solusi waktu rakor diberi kesempatan untuk menurunkan sendiri agar tidak rusak," ungkapnya.

Ia menambahkan jumlah baliho 409 ini dapat bertambah, lantaran masih ada penertiban.

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) belum melaporkan hasil penertibannya.

Seperti data dari Kecamatan Alu, Tutar, Matangnga, Bulo belum terlapor ke Bawaslu Polman.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved