Penertiban Baliho Caleg

Bawaslu Polman Gandeng TNI Polri Copot Baliho Caleg Tabrak Aturan Termasuk Stiker Partai

Bawaslu Polman menisir seluruh wilayah perkotaan hingga ke desa di 16 kecamatan yang ada di Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Petugas gabungan Bawaslu Polman bersama petugas kepolisian mulai menurunkan APK di wilayah Kecamatan Wonomulyo, Polman, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (8/11/2023).

Bawaslu Polman mengandeng TNI, Kepolisian dan Satpol PP Polman saat menertibkan baliho caleg yang tabrak aturan.

Bawaslu Polman menisir seluruh wilayah perkotaan hingga ke desa di 16 kecamatan yang ada di Polman.

Bawaslu menertibkan seluruh APK, bahan kampanye, seperti baliho, bendera hingga stiker partai.

Terdapat dua tim yang diturunkan, tim satu menyasar Kecamatan Polewali dan Binunang.

Sementara tim dua, menyasar Kecamatan Tinambung, Campalagian, bertemu di Kecamatan Wonomulyo.

Pantauan Tribun-Sulbar.com di Kecamatan Mapilli, tim dua menertibkan baliho lalu mengamankannya di mobil truck.

Komisioner Bawaslu Polman Divisi Penanganan Pelanggaran Usman mengatakan tidak ada tebang pilih dalam penertiban ini.

Ia menjelaskan alat peraga hingga bahan kampanye, semuanya ditertibkan seperti baliho hingga bendera partai.

"Baliho yang memuat foto, ada nomor urut, dan ada kata-kata ajakan, hal ini yang menjadi konsentrasi kita," ungkap Usman kepada wartawan.

Disebutkan alat peraga hingga bahan kampanye yang terpasang di ruang publik harus ditertibkan.

Sasaran penertiban baliho yang memiliki citra diri, nomor urut, dan mengandung bahasa ajakan.

Serta baliho yang merusak estetika seperti terpasang di pohon, di tiang listrik dan di halaman rumah ibadah.

Usman menyebut tidak ada tebang pilih dalam penertiban, hal itu untuk memberikan rasa keadilan kepada peserta pemilu 2024.

Penertiban ini akan berlangsung hingga masuk masa tahapan jadwal kampanye dimulai 28 November 2024.

"Jika masih ada lagi yang pasang, ya kita turunkan lagi, dan beri sanksi berupa teguran," ungkapnya.

Hingga saat ini Bawaslu Polman masih mencatat jumlah APK yang ditertibkan dari wilayah 16 kecamatan ini.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved