Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2016, Pria di Toraja Diusir Tetua Adat
Pelaku MY harus menerima sanksi sosial atas perbuatannya merudapaksa anak tirinya CWA (14).
Editor:
Ilham Mulyawan
"Saat itu istri saya pergi mengambil sayur di kebun dan hanya kami bertiga dengan korban dan anak saya yang masih bayi. Tiba-tiba muncul niat saya dan mencoba untuk kembali setebuhi anak tiri saya," ungkapnya.
Saat itu, pelaku mengaku sadar dan tidak lagi melakukan hal tersebut.
Dia mengaku terakhir kali melakukan perbuatan bejad itu pada November 2022 lalu, selebihnya tidak berhasil. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul https://toraja.tribunnews.com/2023/11/06/breaking-news-pelaku-rudapaksa-anak-tirinya-di-tana-toraja-diusir-dari-tanah-adat-bolong-rantetayo?page=all
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Buron Sejak 2024, Polisi Belum Tangkap Paman Rudapaksa Keponakan di Mamuju Diduga Lari ke Kalimantan |
![]() |
---|
Tampang 3 Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas di Polman, Sempat Buron |
![]() |
---|
Sempat Buron, Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas di Polman |
![]() |
---|
Rudapaksa Anak Disabilitas, 5 Pria di Polman Diringkus Polisi, 3 Pelaku Masih Dikejar |
![]() |
---|
Gereja GTM di Balla Mamasa Rusak Berat Akibat Tertimpa Longsor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.