Kemenkumham Sulbar

Kanwil Kemenkumham Sulbar dan Sejumlah UPT Raih Penghargaan P2HAM, Marasidin Sebut Hasil Kerja Keras

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly di Graha Pengayoman.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Kemenkumham Sulbar
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin Kembali menerima penghargaan sebagai Kantor Wilayah Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Senin (6/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin Kembali menerima penghargaan sebagai Kantor Wilayah Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Senin (6/11/2023).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly di Graha Pengayoman.

“Penghargaan yang diterima oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat ini merupakan hasil dari Kerja keras dan kerja bersama” ujar Marasidin.

Untuk itu, Kakanwil berharap agar seluruh jajaran untuk terus bersemangat dan bekerja keras dalam memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat.

“Salah satunya melalui pemenuhan standar pelayanan Publik Berbasis HAM” sambungnya

Sementara itu, saat mendampingi Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati juga mengungkapkan, selain Kantor Wilayah sejumlah UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar.

“Sejumlah satuan Kerja di jajaran Kakanwil Kemenkumham Sulbar juga menerima penghargaan yang sama, diantaranya LPP Mamuju, LPKA Mamuju, dan Kantor Imigrasi Mamuju” ungkap Rahendro Jati

Rahendro menambahkan, penghargaan ini adalah merupakan hasil Kerja keras dan komitmen seluruh jajaran dalam rangka pemenuhan standar P2HAM.

“Untuk, mari jaga semangat dalam Bekerja, karena dengan Kerja keras dan kerjasama maka keberhasilan akan diraih” tuturnya

Sementara itu dalam sambutannya, Menkumham RI Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non- diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan Masyarakat.

“Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang telah diluncurkan pada Tanggal 13 Oktober 2023 lalu, menggantikan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022” kata Yasonna.

Dengan bertambahnya objek-objek Unit Kerja, Ia berharap, Kemenkumham dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan yang terpenting non-diskriminasi kepada seluruh pengguna layanan,” lanjutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved