Baliho Caleg Ganggu

BESOK! Bawaslu Polman Turunkan Paksa Baliho Caleg Tabrak Aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman sudah memberikan waktu tiga hari kepada para caleg untuk menurunkan sendiri balihonya atau ditertibkan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Jejeran baliho atau APK masih berdiri kokoh di perempatan Jl Todilaling, Kelurahan Pekkkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Selasa (7/11/2023) 

Hal itu terungkap saat pertemuan antara Bawaslu Polman dengan jajaran pengurus partai, Sabtu (4/11/2023).

Bawaslu berharap seluruh alat peraga kampanye atau baliho caleg diturunkan sebelum Selasa (7/11/2023).

Jika tidak, jajaran Bawaslu Polman akan bertindak untuk melakukan penertiban dimulai pada Rabu (8/11/2023).

Anggota Bawaslu Polman Koordinator divisi penanganan pelanggaran Usman mengatakan hal itu menindaklanjuti surat himbauan dari Bawaslu RI.

"Diberikan waktu selama tiga hari untuk partai politik agar menurunkan sendiri baliho atau alat peraga kampanye," terang Usman kepada wartawan.

Dijelaskan penertiban tersebut akan dilakukan di semua area baik area umum maupun area privasi.

Seperti baliho yang saat ini marak bertebaran di setiap sudut jalan hingga di depan rumah warga.

Usman menyebut seluruh baliho ini harus ditertibkan sejak tanggal 4 sampai 27 November 2023.

"Kembali dapat dipasang di tanggal 28 November atau di masa kampanye sampai 10 Februari 2024," lanjutnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved