Baliho Caleg Ganggu
BESOK! Bawaslu Polman Turunkan Paksa Baliho Caleg Tabrak Aturan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman sudah memberikan waktu tiga hari kepada para caleg untuk menurunkan sendiri balihonya atau ditertibkan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Hal itu terungkap saat pertemuan antara Bawaslu Polman dengan jajaran pengurus partai, Sabtu (4/11/2023).
Bawaslu berharap seluruh alat peraga kampanye atau baliho caleg diturunkan sebelum Selasa (7/11/2023).
Jika tidak, jajaran Bawaslu Polman akan bertindak untuk melakukan penertiban dimulai pada Rabu (8/11/2023).
Anggota Bawaslu Polman Koordinator divisi penanganan pelanggaran Usman mengatakan hal itu menindaklanjuti surat himbauan dari Bawaslu RI.
"Diberikan waktu selama tiga hari untuk partai politik agar menurunkan sendiri baliho atau alat peraga kampanye," terang Usman kepada wartawan.
Dijelaskan penertiban tersebut akan dilakukan di semua area baik area umum maupun area privasi.
Seperti baliho yang saat ini marak bertebaran di setiap sudut jalan hingga di depan rumah warga.
Usman menyebut seluruh baliho ini harus ditertibkan sejak tanggal 4 sampai 27 November 2023.
"Kembali dapat dipasang di tanggal 28 November atau di masa kampanye sampai 10 Februari 2024," lanjutnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.