Minggu, 26 April 2026

OPINI

Era Modern, Masih Relevankah Skripsi Sebagai Syarat Utama Kelulusan Strata 1?

Banyak yang berpendapat bahwa skripsi mungkin telah kehilangan relevansinya dalam mempersiapkan lulusan

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Era Modern, Masih Relevankah Skripsi Sebagai Syarat Utama Kelulusan Strata 1?
siarpedia.com
Ilustrasi Skripsi/ Siarpedia.com 

Putri Wulandari
Mahasiswi STAIN Majene

TRIBUN-SULBAR.COM - Dalam konteks pendidikan tinggi, skripsi telah lama menjadi tugas akhir yang wajib bagi mahasiswa sarjana.

Namun, pertanyaan mengenai relevansi tesis ini dengan jumlah lulusan universitas saat ini mulai muncul.

Penghilangan skripsi adalah isu yang memicu perdebatan, sebagian berpendapat bahwa menghapusnya dapat mengurangi beban mahasiswa dan memungkinkan mereka untuk fokus pada pembelajaran yang lebih praktis.

Sementara yang lain berpendapat bahwa skripsi memiliki peran penting dalam pengembangan keterampilan penelitian dan analisis yang sangat dibutuhkan dalam dunia kerja.

Banyak yang berpendapat bahwa skripsi mungkin telah kehilangan relevansinya dalam mempersiapkan lulusan untuk menghadapi tantangan di dunia nyata.

Argumen ini semakin mendapatkan sorotan ketika PERMENDIKBUDRISTEK nomor 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi dikeluarkan. Dalam peraturan ini, merdeka belajar episode 26 mengenai standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi diperkuat.

Pemberlakuan peraturan ini akan memberikan keputusan kepada pimpinan universitas atau jurusan masing-masing untuk melakukan negosiasi guna menggantikan skripsi dengan tugas akhir lain.

Beberapa faktor yang mungkin menjadi alasan untuk menggantikan skripsi dengan jenis tugas akhir yang lain, seperti proyek, prototipe, portofolio, atau bentuk tugas lainnya.

Alasannya adalah bahwa skripsi dianggap kurang sesuai seiring pergeseran dalam paradigma pendidikan, terutama karena ada perubahan dalam tuntutan dan harapan dari dunia kerja, perkembangan teknologi, dan tantangan kompleks di masyarakat global.

Mungkin banyak yang bertanya, mengapa kebijakan ini diambil? Ada beberapa alasan yang menjelaskan bahwa penghapusan skripsi bertujuan untuk meningkatkan kualitas lulusan, dan ada juga alasan lain yang mencakup penghematan waktu dan biaya pendidikan.

Respon terhadap peraturan ini bervariasi di kalangan mahasiswa, sebagian menganggap bahwa skripsi memiliki peran penting dalam mengembangkan pola pikir.

Apabila skripsi bukan lagi satu-satunya penilaian untuk kelulusan mahasiswa, ada kekhawatiran bahwa semangat ilmiah di kalangan masyarakat Indonesia dapat semakin menghilang.

Akibatnya, generasi muda mungkin lebih cenderung untuk mempercayai informasi tanpa dasar data yang kuat.

Dampak dari hal ini bahkan sudah terasa sekarang, terutama dalam penyebaran cepat informasi yang tidak valid dan hoaks.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved