Lukas Enembe Ditahan
Lukas Enembe Bakal Dipenjara 8 Tahun, Denda Rp500 Juta Kasus Suap Rp45 Miliar
Untuk hal memberatkan, Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
TRIBUN-SULBAR.COM - Gubernur Papua Non-Aktif, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lukas Enembe terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.
Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900 paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim.
"Jika harta benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," sambung hakim.
Majelis hakim turut mencabut hak politik Lukas Enembe selama 5 tahun ke depan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu, Lukas juga dinilai bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan.
Sementara untuk hal meringankan, Lukas Enembe disebut belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Lukas Enembe lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana sebelumnya JPU KPK menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Tuntutan uang pengganti juga lebih rendah, di mana jaksa KPK sebelumnya menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.
Lukas Enembe sebelumnya diadili atas kasus dugaan suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka, dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://m.tribunnews.com/nasional/2023/10/19/breaking-news-lukas-enembe-divonis-delapan-tahun-penjara-dan-denda-500-juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.