Pilpres 2024
Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Ketua PDIP Polman Sebut Biasa-biasa Saja
Ibrahim mengatakan jajaran PDIP Polman telah memahami Gibran lahir dari kader PDIP.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Ketua PDIP Polewali Mandar (Polman) Ibrahim irit bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Kalau saya yang mengomentari itu ya bisa-biasa saja, ini kan baru putusan, tergantung orangnya lagi seperti Gibran ini," terang Ibrahim kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Ia menjelaskan meski usianya di bawah 40 tahun, bisa saja jadi calon wapres selama dia punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Seperti Gibran kata Ibrahim, sosok yang sudah punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Ibrahim mengatakan jajaran PDIP Polman telah memahami Gibran lahir dari kader PDIP.
"Pastilah putusan ini ada yang menerima, ada juga kecewa, kalau saya menunggu saja, karena masih ada waktu pendaftaran," lanjut Ibrahim.
Diketahui, putusan MK menyatakan bahwa batas usia minimum capres dan cawapres tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Putusan ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi capres dan cawapres.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pilpres 2024 dan seterusnya.
Gugatan ke MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak.
Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Mantap Pisah dari Andi Sukri di Pilkada 2024, Arismunandar Kembali Daftar Balon Bupati Majene di PPP |
![]() |
---|
157 Pendaftar PPK Pilkada 2024 di Majene Ikuti Tes CAT, KPU Hanya Akan Terima 40 |
![]() |
---|
Kasih Nasehat Soal Menteri Kabinet, Luhut Cari Perhatian Prabowo Gibran? |
![]() |
---|
Jusuf Kalla Minta Prabowo Gibran Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Terima Kenyataan Prabowo Gibran Menang, JK Akui Capek Bahas Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.