Pemalsuan STNK
Dua Polisi di Majene Ikut Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Kendaraan, Begini Modusnya
Oknum Polisi ini sebagai pengumpul KTP untuk dibuatkan STNK dan BPKB dalam proses penerbitannya.
Identitas ketiga tersangka sendiri adalah AM (51), HM dan MK (lelaki) diperiksa berdasarkan laporan polisi No. Pol : LP/A/104/X/2022/SKPT.Satreskrim/Res MJN/Polda Sulbar tanggal 06 Oktober 2022.
Faktur adalah sebuah dokumen komersial yang didalamnya berisi tentang transaksi di antara pembeli dan penjual.
Dalam hal ini, transaksi yang dicatat dalam faktur, bisa berupa transaksi pembelian secara tunai maupun secara kredit, membutuhkan faktur.
Awalnya tersangka AM menjual mobil kepada dua orang korbannya, seolah-olah menjual mobil baru.
Kemudian, pelaku asal Makassar itu meminta foto indentitas (KTP) korbannya dan setelah itu membuat faktur mobil yang seolah-olah dicetak oleh Agen Pemegang Merek (APM).
Setelah faktur mobil itu selesai, tersangka AM kemudian membuat proses registrasi di kantor Samsat Majene dan Polres Majene dibantu kedua oknum polisi tersebut.
AM mengirimkan berkas mobil itu kepada anak menantunya, untuk diproses lalu dokumen itu diserahkan ke samsat hingga terbitlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB pembeli alias korban.
Lanjutnya kata dia, dari indentitas KTP yang digunakan tersangka memalsukan dokumen itu tidak diketahui oleh pemilik KTP.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban ingin balik nama mobil dan saat dicek di Samsat Majene STNK kendaraan tidak terdaftar, atau kendaraan itu terdaftar di Jakarta.
Dokumen kendaraan yang dibuat oleh pelaku itu tidak memiliki stiker hologram atau dinyatakan palsu.
Pasal yang memberatkan ketiga tersangka adalah pasal 263 ayat (1) dan/atau Pasal 263 ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Saat proses penyidikan, diperoleh keterangan dari Agen Pemegang Merek (APM) Toyota, Mitsubishi, Suzuki dan Honda sebagai pihak yang berhak menerbitkan faktur bahwa 12 (dua belas) faktur ranmor tersebut bukanlah faktur yang diterbitkan oleh Agen Pemegang Merek (APM) Toyota, Mitsubishi, Suzuki dan Honda melainkan dari data base APM beberapa kendaraan tersebut sebelumnya justru tercatat atas nama orang lain yang rata-rata beralamat di Jawa Barat.
Selain itu, diperoleh juga keterangan dari beberapa perusahaan pembiayaan bahwa dari 12 (dua belas) unit mobil tersebut terdapat beberapa unit yang merupakan objek jaminan fidusia yang mana mobil tersebut sudah lama hilang dan dalam pencarian. Terhadap faktur 12 (dua belas) kendaraan tersebut juga telah di lakukan pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik dengan hasil Non Identik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.