Pemalsuan STNK

Dua Polisi di Majene Ikut Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Kendaraan, Begini Modusnya

Oknum Polisi ini sebagai pengumpul KTP untuk dibuatkan STNK dan BPKB dalam proses penerbitannya.

Editor: Ilham Mulyawan
Polda Sulbar
Tersangka kasus pemalsuan surat kendaraan 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua polisi yang bertugas di Majene ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat kendaraan bermotor.

Dalam kasus ini, Andi Minranna (52) menjadi tersangka utama, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Rabu (15/10/2023) lalu bersamaan dua oknum polisi HM dan MK yang diduga kuat ikut membantu tersangka utama dalam menjalankan aksi pemalsuan surat kendaraan tersebut.

"Benar AM tersangka utama, dan HM serta MK oknum polisi di Polres Majene," kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan kepada Tribun-Sulbar.com via telepone, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat 12 Kendaraan di Samsat Majene Siap Disidang di Pengadilan

Syamsu menjelaskan, Minrana menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) anaknya dan sejumlah warga di Kabupaten Majene.

Hal ini dipergunakan Minrana untuk menipu dengan menerbitkan faktur palsu.

Kemudian, HM dan MK pada saat itu bertugas di Polres Majene diberikan KTP warga oleh Minrana kepada oknum polisi tersebut di Samsat Kabupaten Majene.

Oknum Polisi ini sebagai pengumpul KTP untuk dibuatkan STNK dan BPKB dalam proses penerbitannya.

"Salah seorang oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mobil bodong merupakan kerabat dari tersangka utama perempuan berinisial AM," sebutnya.

"Kurun waktu 2020-2021, AM mengirimkan faktur tersebut ke HM dan MK untuk proses penerbitan STNK dan BPKB," lanjutnya.

Sementara modus tersangka berpura-pura menjual 12 kendaraan roda empat atau mobil baru dengan faktur palsu atas nama KTP warga.

"Mereka ingin mendapatkan untung dan dijual sesuai harga pasar," kuncinya.

Untuk barang bukti yang diamankan sampai saat ini berupa dokumen sebanyak 127 dokumen termasuk 12 faktur dan sertifikat NIK serta 3 mobil.

Berkas Rampung

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Nyoman Artana mengatakan pihaknya telah merampungkan berkas pemeriksaan, terhadap tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu terhadap 12 faktur kendaraan bermotor dan sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor yang diregistrasi (Proses penerbitan STNK dan BPKB) di kantor Samsat Majene.

Pemalsuan ini terjadi dalam kurun waktu 2020-2021, dan kini telah di tahap P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Identitas ketiga tersangka sendiri adalah AM (51), HM dan MK (lelaki) diperiksa berdasarkan laporan polisi No. Pol : LP/A/104/X/2022/SKPT.Satreskrim/Res MJN/Polda Sulbar tanggal 06 Oktober 2022.

Faktur adalah sebuah dokumen komersial yang didalamnya berisi tentang transaksi di antara pembeli dan penjual.

Dalam hal ini, transaksi yang dicatat dalam faktur, bisa berupa transaksi pembelian secara tunai maupun secara kredit, membutuhkan faktur.

Awalnya tersangka AM menjual mobil kepada dua orang korbannya, seolah-olah menjual mobil baru.

Kemudian, pelaku asal Makassar itu meminta foto indentitas (KTP) korbannya dan setelah itu membuat faktur mobil yang seolah-olah dicetak oleh Agen Pemegang Merek (APM).

Setelah faktur mobil itu selesai, tersangka AM kemudian membuat proses registrasi di kantor Samsat Majene dan Polres Majene dibantu kedua oknum polisi tersebut.

AM mengirimkan berkas mobil itu kepada anak menantunya, untuk diproses lalu dokumen itu diserahkan ke samsat hingga terbitlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB pembeli alias korban.

Lanjutnya kata dia, dari indentitas KTP yang digunakan tersangka memalsukan dokumen itu tidak diketahui oleh pemilik KTP.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban ingin balik nama mobil dan saat dicek di Samsat Majene STNK kendaraan tidak terdaftar, atau kendaraan itu terdaftar di Jakarta.

Dokumen kendaraan yang dibuat oleh pelaku itu tidak memiliki stiker hologram atau dinyatakan palsu.

Pasal yang memberatkan ketiga tersangka adalah pasal 263 ayat (1) dan/atau Pasal 263 ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Saat proses penyidikan, diperoleh keterangan dari Agen Pemegang Merek (APM) Toyota, Mitsubishi, Suzuki dan Honda sebagai pihak yang berhak menerbitkan faktur bahwa 12 (dua belas) faktur ranmor tersebut bukanlah faktur yang diterbitkan oleh Agen Pemegang Merek (APM) Toyota, Mitsubishi, Suzuki dan Honda melainkan dari data base APM beberapa kendaraan tersebut sebelumnya justru tercatat atas nama orang lain yang rata-rata beralamat di Jawa Barat.

Selain itu, diperoleh juga keterangan dari beberapa perusahaan pembiayaan bahwa dari 12 (dua belas) unit mobil tersebut terdapat beberapa unit yang merupakan objek jaminan fidusia yang mana mobil tersebut sudah lama hilang dan dalam pencarian. Terhadap faktur 12 (dua belas) kendaraan tersebut juga telah di lakukan pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik dengan hasil Non Identik. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved