Pemalsuan STNK

Polda Sulbar Tangkap perempuan Palsukan Surat Kendaraan, Berhasil Tipu Samsat Majene

Pelaku berhasil memalsukan dokumen (faktur) 12 unit mobil dan tiga mobil lainya sudah berhasil disita polisi.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Polisi Polda Sulbar saat memperlihatkan dokumen-dokumen pemalsuan mobil, nampak juga tersangka AM mengenakan pakaian orange tahanan, di Kantor Polda Sulbar, Jl Jl Iptu Nurman, Mamuju, Senin (27/2/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polda Sulawesi Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelaku pemalsuan dokumen kendaraan di Samsat Kabupaten Majene, Sulbar, Senin (27/2/2023).

Setelah polisi melakukan penyilidikan pendalaman kasus, tersangka inisial AM (51) akhirnya ditangkap di Jakarta, Kamis (16/2/2023) lalu.

Pelaku berhasil memalsukan dokumen (faktur) 12 unit mobil dan tiga mobil lainya sudah berhasil disita polisi.

Sementara mobil lainya sementara dalam proses pencarian polisi.

Diketahui, faktur adalah sebuah dokumen komersial yang didalamnya berisi tentang transaksi di antara pembeli dan penjual.

Dalam hal ini, transaksi yang dicatat dalam faktur, bisa berupa transaksi pembelian secara tunai maupun secara kredit, membutuhkan faktur.

Direkturl Kriminal Umum (Dirkrimun) Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana mengatakan, awalnya tersangka AM menjual mobil kepada dua orang korbanya seolah-olah menjual mobil baru.

Kemudian, pelaku asal Makassar itu meminta foto indentitas (KTP) korbannya dan setelah itu membuat faktur mobil yang seolah-olah di cetak oleh Ageng Pemegang Merek (APM).

"Setelah faktur mobil itu selesai tersangka AM kemudian membuat proses  registrasi di kantor Samsat Majene dan Polres Majene," ungkap Nyoman saat pres rilis di Polda Sulbar, Jl Iptu Nurman, Mamuju, Senin (27/2/2023).

AM mengirimkan berkas mobil itu kepada anak menantunya yang bertugas di Polres Majene untuk diproses lalu dokumen itu diserahkan ke samsat hingga terbitlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB pembeli aliasa korban.

Nyoman menjelaskan, dalam modus tersangka dia telah menggunakan sembilan berkas kendaraan bermotor faktur dan sertifikat yang seolah-olah di cetak oleh Ageng Pemegang Merek (APM).

"Sembilan faktur kendaraan itu menggunakan nama pembeli palsu dan tersangka juga melibatkan indentitas tiga orang putrinya," ujarnya.

Lanjutnya kata dia, dari indentitas KTP yang digunakan tersangka memalsukan dokumen  itu tidak diketahui oleh pemilik KTP.

"Kasus ini terungkap setelah salah satu korban ingin balik nama mobil dan saat dicek di Samsat Majene STNK kendaraan tidak terdaftar. Atau kendaraan itu terdaftar di Jakarta," ungkapnya.

Dimana, dalam dokumen kendaraan yang dibuat oleh pelaku itu tidak memiliki stiker hologram atau dinyatakan palsu.

Dari perbuatan pelaku dikenakan Pasal 262 Ayat 1 Jounto Pasal 55 Ayat 1 Jountu Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen kendaraan.

"Tersangka AM diancaman dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved