Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Gratifikasi dari Pejabat Kementan untuk Bayar Cicilan Toyota Alphard

Kemudian membuat kebijakan personal yakni adanya pungutan maupun setoran bagi pejabat di lingkungan Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga

Editor: Ilham Mulyawan
DOK TRIBUNNEWS.COM
Menteri Pertanian atau Mentan nonaktif, Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri bersama 3 anggota keluarga inti. 

 


TRIBUN-SULBAR.COM - “Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

KPK menetapkan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo bersama dua pejabat kementan lainnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan.

Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK juga menjerat Syahrul bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka KPK, Syahrul Yasin Limpo Disebut Terima Hingga Rp156 Juta per Bulan

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tersangka Perpanjang Daftar Keluarga Yasin Limpo Terlibat Korupsi

Syahrul Yasin Limpo diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri pertanian, untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan meminta uang setoran dari pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiganya diduga menerima uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Selama menjabat, Syahrul menunjuk KS sebagai Sekjen Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Kemudian membuat kebijakan personal yakni adanya pungutan maupun setoran bagi pejabat di lingkungan Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga inti.

Untuk menjalankan kebijakan personal tersebut, Syahrul menugaskan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dari unit Eselo I dan Eselon II dalam bentuk tunai, transfer hingga dalam bentuk barang maupun jasa.

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang para vendor yang mendapat proyek di Kementan," ujar Johanis Tanak saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023) malam dikutip dari program Breaking News KompasTV.

Besarannya mulai dari 40 ribu dolar Amerika Serikat (AS) hingga 10 ribu dolar AS. Jika dikonversi ke rupiah dengan hitungan 1 dolar AS Rp15.678 besarannya mencapai Rp62.713.600 hingga Rp156.784.000.

Uang tersebut diberikan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan uang asing.

Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mecicil mobil mewah.

"Penggunaan uang oleh SYL yang diketuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ujar Johanis Tanak.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubaha atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved