Kades Tersangka Pelecehan

Cerita Kepala Desa di Mamuju Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kenal 3 Bulan Takut Karir Hancur

Berdasarkan keterangan Yuil, komunikasi keduanya memang belum berlangsung cukup lama lewat whatsApp.

Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
Polresta Mamuju
Kepala Desa Yuil tersangka penyetubuhan anak dibawah umur, Kades Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Desa Sandapang Yuil (Y), Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menyetubuhi anak dibawah umur inisial P (17) ternyata takut karirnya hancur.

Ini diakui pelaku setelah berhasil menyetubuhi korban Senin (25/9/2023) pekan lalu, pukul 22.00 wita malam, di Hotel Maleo Mamuju.

Berdasarkan keterangan pemeriksan Polisi Polresta Mamuju, pelaku yang menjabat Kepala Desa Sandapang itu takut kehilangan jabatan hingga harus diperhadapkan dengan hukum.

"Saya takut karir saya hancur kalau ketahuan," ujar Yuil, berdasarkan BAP Polresta Mamuju, Kamis (5/10/2023).

Berdasarkan keterangan Yuil, komunikasi keduanya memang belum berlangsung cukup lama lewat whatsApp.

Terhitung sudah tiga bulan Yuil sering mengajak korban makan bersama, namun tak ada hubungan istimewa keduanya.

Bahkan saking dekatnya, pelaku menyimpan foto bugil korban, sebab pernah mengiriminya foto tak senonoh lewat via WhatsApp.

Namun, niat jahat Kades berupaya untuk melakukan aksi bejatnya di hotel tersebut kini harus diperhadapkan dengan hukum.

Pelaku juga tetap bertahan, sebab jika laporannya itu disampaikan ke kepolisian tidak akan ditahan dengan dalih suka sama suka.

"Lagian kalau saya dilaporkan nanti, saya cukup bilang kita sama-sama mau," kata kepala desa tersebut. 

Tak cukup sampai disitu, pasca menyetubuhi P, pelaku tidak bertanggungjawab dengan meninggalkan korban bersama saudara perempuannya di hotel.

"Kenapa tidak mau bertanggungjawab?,"kata korban melalui pesan WhatsApp secara terpisah.

Dari barang bukti, polisi setidaknya mengamankan closed circuit television (CCTV) dan celana dalam (CD).

Polisi juga akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel Maleo Mamuju.

Sementara tersangka kemudian dijerat pasal Polisi kemudian menjerat pelaku pasal 81 ayat 2, junto pasal 76D Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016.

Pasal tersebut atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun tahun 2014 atas perubahan UU, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukum diatas 5 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Iskandar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved