Korupsi Feri Pemkab Mamuju

4 ASN Tersangka Korupsi Kapal Feri Mini Pemkab Mamuju, Ada Mantan Kepala Dinas 

Kasubdit III Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky mengatakan, tiga di antaranya ASN Pemkab Mamuju.

Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
ist/Tribun-Sulbar.com
Kapal Feri Mini mlik Pemkab Mamuju didatangkan dari Pemerintah Pusat tahun 2017 lalu, kini hancur dan rusak. 

TRIBUN-SULBAR.COM. MAMUJU - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) terseret dugaan kasus korupsi kapal feri mini milik pemkab mamuju tahun 2017 senilai Rp 1,5 miliar.

Kasubdit III Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky mengatakan, tiga di antaranya ASN Pemkab Mamuju.

Satu tersangka lainnya pejabat eselon dua.

Meski belum merinci siapa saja yang terlibat, satu dari tiga orang tersangka tersebut berstatus mantan kepala dinas Mamuju.

"Mengenai statusnya ya sudah tersangka, tiga orang ASN satu orangnya mantan Kadis," ujarnya, kepada Tribun-Sulbar.com via telepone, Senin (2/10/2023).

Setelah menetapkan empat tersangka itu, total Polda Sulbar telah menetapkan enam tersangka.

Ini setelah sebelumnya, Polda Sulbar menetapkan dua tersangka yakni inisial BA dan satu pihak rekanan yang belum disebutkan namanya.

Dalam proses pemeriksaan, Polisi akan memeriksa keenam orang ini, dan dilanjutkan gelar perkara.

"Kami periksa minggu ini lah, soal penahanan nantinya, nanti kami kabar kembali," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar Adriansyah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved