Oknum LSM Bawa Kabur Anak Orang
Oknum LSM Bawa Kabur Anak orang di Mamasa Dijerat Pasal Berlapis, Sempat Lari ke Polman
Oknum LSM tersebut dibekuk polisi, lantatan membawa kabur anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA)
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Oknum LSM berinisial A (53) yang membawa anak gadis asal Kabupaten Mamasa, dijerat pasal berlapis.
Satreskrim Polres Mamasa sebelumnya meringkus A, setelah dilakukan pengejaran ke Polewali Mandar (Polman).
Pelaku dibekuk polisi di salah satu warung di Salubue, Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Oknum LSM tersebut dibekuk polisi, lantatan membawa kabur anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA), di Kabupaten Mamasa.
Baca juga: Berawal dari Kenalan di Media Sosial, Begini Modus LSM Bawa Kabur Gadis Mamasa
Baca juga: Siswi SMA di Mamasa yang Dibawa Kabur Oknum LSM Sempat Dilarikan ke Polman
"Dari hasil peneriksaan pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne, saat dikonfirmasi Jurnalis Tribun-Sulbar.com.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan kedua RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan kedua RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kronologi Penangkapan
Lelaki (AL) umur 50 tahun ditangkap kepolisian Polres Mamasa pada Rabu (27/9/2023) malam karena membawa kabur gadis di bawah umur.
AL dilaporkan dalam kasus tindak pidana melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, dan melarikan seorang perempuan yang belum cukup umur yang tertera dengan dasar laporan polisi LP/64/IX/2023/SPKT/RES MAMASA/POLDA SULBAR Tanggal 27 September 2023.
Awalnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamasa Polda Sulbar Menerima laporan tentang adanya seorang pelajar putri SMAN 1 Mamasa telah dibawah kabur oleh seorang Lelaki yang bernama (AL ).
Setelah menerima laporan tersebut Unit Resmob Langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu dini hari Unit Resmob berhasil menemukan lokasi keberadaan terduga pelaku, yang mana terduga pelaku sempat membawa korban ke Kabupaten Polewali mandar (Polman).
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Resmob langsung bergerak ke kabupaten Polewali mandar namun setelah tiba di tempat tersebut terduga pelaku berhasil kabur dengan membawa korbannya, dan pada Pukul 09.00 WITA Unit Resmob kembali melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, yang mana terduga pelaku membawa korbannya kembali ke Kabupaten Mamasa.
Lalu pada pukul 11.00 WITA unit Resmob berhasil menemukan korban di Kecamatan Sumarorong.
Setelah meninggalkan korbannya pelaku kembali kabur sebelum ditangkap Unit Resmob di jalan poros Mamasa - Polewali yang kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polres Mamasa untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasat reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne.
"Sementara itu untuk rilis lengkapnya, akan kami sampaikan secara resmi, kami mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap tersebut," pungkas Laurensius. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.